DM – Upaya banding Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, soal vonis denda Rp 5 juta terhadap terdakwa penggunaan gelar palsu Rini Pratiwi, kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Kini, terdakwa yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang itu selamat dari hukuman penjara. PT Pekanbaru tetap menguat dengan vonis denda Rp5 Juta yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (12/8/2021).
Dalam putusan banding Nomor 446/PID.SUS/PT PBR, diwebsite perkara.pt-pekanbaru.go.id, ketua majlis hakim dari PT Pekanbaru Abdul Hutapea dan hakim anggota Didiek Riyono Putro, dan Aswijon memutuskan tiga poin amar putusan. Di antaranya, menolak permintaan banding dari Penuntut Umum.
Yang kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, tanggal 12 Agustus 2021 dan ketiga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan.
Humas PN Tanjungpinang M. Sacral Ritonga mengatakan putusan hakim PT Pekanbaru atas banding Jaksa terhadap terdakwa Rini Pratiwi itu sudah diterima PN Tanjungpinang.
“Putusanya, menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar M. Sacral, Jum’at (15/10/2021).
Sebelumnya, Rini Pratiwi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan penyandang gelar palsu, pada Maret Tahun 2020 yang lalu. Kemudian, JPU menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Rini Pratiwi. Namun, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis Rini Pratiwi dengan hukuman denda Rp 5 juta.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post