DM, Natuna – Seorang pelaku berinisial WS (21), tertangkap warga hendak melalukan pelecehan seksual terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja bunga (15), di salah satu rumah kosong yang berada di Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, pada Kamis (14/10/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Jumat (15/10/2021) pagi.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tanggal 12 Oktober 2021 dimana sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau, Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.
“Kepada Petugas, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.” ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian di damping Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara.
Kronologi awal kejadian, bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS, kemudian WS mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.
“Saat itu, tersangka WS tidak memulangkan korban kerumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Kapolres Natuna
Selanjutnya, pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka menuju ke salah satu rumah kosong yang berada di Desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah. Kemudian aksi kedua pasangan sempat diketahui oleh warga, sehingga kedua pasangan tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Desa Tapau.
Lebih lanjut Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.
Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih dikatagorikan anak-anak”, tambah Kasat Reskrim Polres Natuna.
Penulis : Zaki
Editor : Redaksi
Discussion about this post