DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan mengajukan kasasi, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru soal perkara pengguna gelar palsu Rini Pratiwi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Terkait putusan PT Pekanbaru, perkara Rini, JPU akan mengajukan upaya hukum Kasasi,” ujar Sudiharjo saat dikonfirmasi, Jum’at (15/10/2021).
Dalam hasil putusan banding di PT Pekanbaru, dirinya mangaku PT Pekanbaru tetap menguat dengan vonis denda Rp5 Juta yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (12/8/2021).
Sementara, Dalam putusan banding Nomor 446/PID.SUS/PT PBR, diwebsite perkara.pt-pekanbaru.go.id, ketua majlis hakim dari PT Pekanbaru Abdul Hutapea dan hakim anggota Didiek Riyono Putro, Aswijon memutuskan tiga poin amar putusan. Di antaranya, menolak permintaan banding dari Penuntut Umum.
Kemudian yang kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, tanggal 12 Agustus 2021 dan ketiga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan.
Kini, terdakwa Rini Pratiwi yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang itu selamat dari hukuman penjara.
Sebelumnya, Rini Pratiwi dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan penyandang gelar palsu, pada Maret Tahun 2020 yang lalu. Kemudian, JPU menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Rini Pratiwi. Namun, Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis Rini Pratiwi dengan hukuman denda Rp 5 juta.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post