DM – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, menutup akses pintu masuk dermaga Pulau Penyangat. Dalam hal ini, masyarakat tidak boleh memarkirkan kendaraannya disepanjang dermaga tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran dan Udara Dishub Tanjungpinang, Sony Andriana Kusuma mengatakan bahwa saat ini kondisi dermaga yang kerap disebut pelantar kuning itu tidak memadai lagi, untuk dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor.
“Menurut info dari Dinas PUPR, kondisinya sudah berbahaya. Lagipun, dermaga ini sebenarnya untuk pejalan kaki, bukan kendaraan bermotor,” ujar Sony, Kamis (14/10/2021).
Demi keselamatan bersama, kata Sony pihaknya berharap masyarakat untuk sadar tidak memarkirkannya kendaraanya didermaga tersebut.
Dirinya menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) sudah menyediakan tempat parkir gratis di halaman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Tanjungpinang.
“Masyarakat penyengat khususnya sudah mendukung kebijakan ini, karena sebelumnya sudah disosialisasikan oleh pihak kelurahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabud Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Teguh juga menyampaikan pengakuan yang serupa, bahwa kondisi tiang penyangga di Dermaga pelantar kuning sudah kropos.
“Bisa digunakan, tapi tidak boleh ada kendaraan yang diparkirkan. Karena dapat menambah beban pelantar itu,”sebutnya.
Dirinya menerangkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan warga sekitaran dermaga, untuk memperbolehkan masyarakat penyengat memarkirkan kendaraan dihalaman rumah warga.
“Solusinya masyarakat bisa parkir di Halaman Kantor Disparbud, sekitaran sini juga boleh. Kita juga sudah kordinasi denhan warga setempat,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post