DM, Natuna – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) hasil penyusunan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) tahun anggaran 2021.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Natuna, melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, tersebut, dilaksanakan di aula serbaguna lantai II Natuna Hotel, Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (14/10/2021) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan latar belakang adanya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Tanggung jawab Pemerintah daerah diantaranya meliputi : penetapan kebijakan daerah; memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria; memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi, serta sosialisasi, advokasi, dan koordinasi. Pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
Permasalahan kependudukan di Indonesia sangat kompleks, sehingga dengan struktur kelembagaan yang menanganinya, memerlukan koordinasi antar lintas sektor atau bidang.
Koordinasi pembangunan kependudukan seyogyanya bermula sejak fase perencanaan hingga implementasinya secara sedemikian rupa sehingga akan dapat memperkecil permasalahan kesenjangan dalam penerapannya, sehingga dapat meminimalkan berbagai benturan antar kebijakan dan peraturan, mereduksi konflik kewenangan dan multitafsir implementasi kebijakan.
Berdasarkan pada permasalahan tersebut dengan memperhatikan karakteristik penanganan persoalan kependudukan yang cenderung berjangka panjang serta mempertimbangkan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah, maka diperlukan suatu Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan.
GDPK merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah. Begitu urgennya penyusunan dokumen tersebut, maka sejak tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 153 Tahun 2014 tentang GDPK.
GDPK berlandaskan pada 5 (lima) pilar pembangunan di bidang kependudukan yaitu; Pengendalian kuantitas penduduk, Peningkatan kualitas penduduk, Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, Pembangunan keluarga berkualitas, Penataan data dan informasi kependudukan serta administrasi kependudukan, yang harus menjadi bagian dari isi Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Oleh karena itu, penyusunan GDPK Kabupaten Natuna diperlukan guna mengatasi masalah kependudukan yang demikian kompleks, serta sebagai tindak lanjut dari Perpres No 153 Tahun 2014 tentang GDPK, yang diharapkan dapat memberikan arah kebijakan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan.
Berdasarkan data BPS kependudukan jumlah penduduk Kabupaten Natuna tahun 2010 tercatat sebesar 69.426 jiwa, kemudian jumlah penududuk di tahun 2020 telah mencapai 78.538 jiwa. Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Natuna bersifat fluktuatif dengan pertumbuhan sekitar 1 hingga 1,2 persen per tahunnya.
Sebagai sebuah dokumen yang representatif dan strategis maka ketepatan isu, visi dan strategi memainkan peran penting sehingga membutuhkan dukungan informasi yang kontinyu serta melalui berbagai tahap konsolidasi mengingat kompleksitas isu kependudukan yang akan ditangani, jangkauan waktu yang hendak dikelola, variasi stakeholder yang terlibat, maupun dinamika variabel yang ikut mendeterminasi permasalahan serta kebijakan di bidang kependudukan.
Dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah, tidak dapat disangsikan bahwa penduduk dan dinamikanya mempunyai peran yang sangat penting. Penduduk merupakan manusia itu sendiri sedangkan dinamikanya merupakan segala hal yang berkaitan dengan penduduk. Dengan demikian pada hakikatnya segala macam aspek perencanaan pembangunan harus mengacu dan berdasarkan pada situasi kependudukan yang sedang terjadi. Sebab, Penduduk merupakan penerima manfaat utama dari pembangunan, sehingga tidaklah berlebihan apabila situasi kependudukan mempunyai keterkaitan yang erat dengan pembangunan.
Jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek pembangunan seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik dan keamanan serta berbagai aspek pembangunan lainnya. Dan sebaliknya, aspek-aspek pembangunan tersebut secara resiprokal juga mempunyai pengaruh terhadap situasi kependudukan baik yang sedang terjadi sekarang ataupun di masa depan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk penyusunan Grand Design Pembangunan dan Kependudukan di Kabupaten Natuna tahun 2022-2047. Kegiatan Penyusunan GDPK Kabupaten Natuna adalah, satu tersedianya dokumen GDPK, menjadi acuan teknis dalam pengambilan arah dan kebijakan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan kependudukan di Kabupaten Natuna.
Penulis : Zaki
Discussion about this post