DM – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Tanjungpinang, serta satu pihak swasta yang menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Malang Rapat, Bintan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (12/10/2021).
Ketiga orang terdakwa tersebut adalah Oknum ASN Kejari Tanjungpinang Mohd Rizal, Bustanul Ilmi seorang ASN di Kejari Bintan dan pihak swasta bernama Riki Rozali.
Dalam sidang di PN Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi memberikan dakwaan yang berlapis kepada tiga terdakwa tersebut.
Dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Selain itu, dalam dakwaan kedua melanggar pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Kemudian dakwwan ketiga melanggar pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan Keempat melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal 55 UU RI nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” ujar Fajrin kepada Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Fazrin menerangkan bahwa Bustanul bersama Rizal telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, pada Rabu (30/6/2021) sore di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungpinang.
Terdakwa Bustanul dan Rizal menyarankan kepada Kades Malang Rapat bernama Didik Santoso, untuk memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada terdakwa Riki. Sebab, uang terssebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah aduan dugaan penyelewengan dana di desa Malang Rapat Tahun Anggaran 2020 ini.
“Dengan melawan hukum, Bustanul dan Rizal mengaku sebagai Jaksa kepada Kades tersebut. Bahkan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ungkapnya
Kemudian, terdakwa Rizal mendatangi rumah Riki di Desa malang Rapat, Bintan. Dalam pertemuan itu, Riki memperlihatkan sejumlah dokumen APBD Desa Malang Rapat Tahun 2020 kepada dua terdakwa lainnya.
“Berkas itu berisikan surat pernyataan (testimoni) Masyarakat Desa Malang Rapat dan gambar belanja rutin yang diduga fiktif,” ungkap Fajrial.
Mendengar dakwaa tersebut, terdakwa Rizal yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhamad Indra Kelana dan Rizal akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Sedangkan kedua terdakwa lainnya tidak mengajukam eksepsi.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim Ad Hoc Albiferri dan Syaiful Arif sebagai hakim anggota, menunda persidangan selama satu pekan untuk terdakwa M. Rizal.
Kemudian, untuk kedua terdakwa lainnya, yang tidak mengajukan eksepsi menunda persidangan sampai 4 November 2021 mendatang.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post