DM – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Tanjungpinang. 1 dari 3 pelaku tersebut tidak ditetapkan tersangka, dan hanya menjadi saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial MR, R dan U. 3 pelaku itu diamankan di Kelenteng Lampu Merah, Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap 3 pelaku itu bermula dari adanya informasi, bahwa MR menguasai narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, MR berhasil diamankan oleh Satresnarkoba beserta barang bukti sabu.
“Ditemukan 1 buah kotak rokok yang isinya terdapat 1 paket diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus plasitk bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya (MR),” ujar Suprihadi, Jum’at (8/10/2021).
Saat melakukan pengembangan, Suprihadi menyatakakan bahwa MR mengaku membeli barang haram itu dari pria berinisal R dengan harga Rp. 400 ribu.
Selanjutnya, R berhasil ditangkap di kedimanannya di KM 24, Kampung Toapaya, Kabupaten Bintan. Bahkan R mengakui, bahwa dirinya menjual sabu kepada MR.
“Dari pengakuan R, sabu tersebut didapatkan dari U. Kemudian U berhasil ditangkap, kepada petugas U mengakui memang ada menghubungi temannya HD yang masih DPO,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny menyebut bahwa pelaku U hanya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Yang diamankan 3, yang telah cukup alat bukti untuk jadi tersangka baru 2 orang (MR dan R). Yang 1 orang (U) penyidik masih berupaya mencari alat bukti tambahan, sehingga masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku MR dan R akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun.
0
Discussion about this post