DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyitaan terhadap rumah dan motor milik pelaku Zulkifli alias Joy (27). Yang dibeli menggunakan uang hasil membunuh bos besi tua di Tanjungpinang bernama Zainudin (49).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan pihaknya sudah menyita sepeda motor merek Yamaha NMAX, yang dibeli pelaku Joy senilai Rp 28 juta di Provinsi Riau.
“Pelaku membeli sepeda motor seken ini secara lunas. Selain itu, rumah yang pelaku beli di Bengkalis Riau juga sudah dibatalkan, jadi uangnya dapat kembali senilai Rp 150 juta,” ujar AKP Rio, Kamis (7/10/2021).
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan bos besi tua di Tanjungpinang. Dua tersangka itu adalah Joy dan rekannya bernama Ariansyah (45).
Rio menerangkan, modus yang dilakukan pelaku adalah membohingi korban, dengan dalih ada seseorang yang ingin menjual besi tua kepada Zainudin.
Kemudian Zainudin tertarik dan pergi bersama kedua pelaku. Kata Rio, saat tiba dilokasi yang susah direncanakan pelaku, Ariansah mengahbisi nyawa korban dengan menjerat leher menggunakan seutas tali.
“Setelah korban tidak bernyawa, kedua pelaku ini mengubur jasadnya di Ekang Anculai. Pelaku sempat meminjam cangkul milik warga sekitar, untuk mengubur korban,” tutupnya.
Usai korban dieksekusi, korban Joy berhasil mengambil uang Rp 260 juta lebih milik korban yang berada di dalam mobil dan di ATM. Rio menuturkan, Ariansah diberi upah senilai Rp 3,5 juta dari Joy, karena berhasil melancarkan aksinya.
“Sampai saat ini, pelaku Ariansah mengaku hanya diberi Rp 3,5 juta. Setelah itu, Joy membeli rumah, motor dan perhiasan dengan menggunakan uang milik korban. Yang jelas, Joy merupakan otak dibalik pembunuhan ini,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Joy terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post