DM – Seorang pria berinisial JS, warga Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Kepri ditangkap Polisi. Pria berinisial JS ini terbukti memiliki 28,28 gram ganja dan diduga menjadi pengedar.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan penangkapan terhadap JS dilakukan dikediamannya, pada Minggu (3/10/2021) yang lalu. Kata dia, penangkap terhadap JS sesuai dengan adanya laporan masyarakat.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditangkap, pria itu mengaku bernama JS (inisial),” ujar Suprihadi, Rabu (6/9/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, Suprihadi menerangkan bahwa JS mengaku menyimpan 5 bungkus tanaman narkotika jenis ganja didalam kulkas, dengan berat 28,28 gram.
“Dari tangan JS, Satresnarkoba juga mengamankan 1 unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya JS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post