DM – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan mengunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Menurut SE Gubernur Keper Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tertanggal 4 Oktober 2021, menyebutakan bahwa bagi masyarakat yang sudah divaksin hingga dosis 2, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR ataupun Rapid Tes Antigen sebagai syarat perjalanan.
“Adapun Surat Edaran dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi.
Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan laut atau kapal penyeberangan RoRo dan transportasi udara.
Bagi warga yang baru mendapatkan dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Dengan ketentuan sampel PCR diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, sedangkan antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun syarat perjalanan antar kabupaten dan kota di Kepri yakni, menggunakan Transportasi Laut atau Kapal RoRo, melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal diambil 3×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi PPDN memiliki suhu tubuh diatas 38°C atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Tertib saat memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.
Mengaktifkan aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post