Natuna, detak.media – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelanga berinisial M (53) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2016 silam.
Ia ditangkap bersama sang mantan Bendahara berinisial H (50), oleh Polres Natuna pada Kamis, 16 September 2021.
Dalam konferensi pers Polres Natuna, Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian SIK, melalui Wakapolres Natuna Kompol. Ferri Aprizon mengatakan, pada tahun 2016 Desa Kelanga mendapat alokasi dana desa sebesar 2 Miliar Rupiah.
Berbagai kegiatan dilaksanakan guna mendukung pembangunan di daerah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan BPKP, terdapat hal yang janggal yakni kegiatan tidak dilaksanakan, namun SPJ ada.
Adapun kegiatan fiktif dilakukan adalah, pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian masyarakat, perjalanan dinas Kades, dan pembukaan turnamen olahraga.
“Kades meminta kepada bendahara untuk dapat mencairkan tanpa pengajuan pelaksanaan kegiatan dan membuat pertanggungjawaban secara fiktif,” terang Waka Polres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu (29/9/2021) siang.
Wakapolres tidak sendirian, Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara, bersama Kanit Tipikor IPDA Wira Pratama. Akibat tindakan tersebut terdapat merugikan negara sebesar Rp232 juta (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Adapun baru terungkapnya kasus ini ada beberapa persoalan, Banyak hal yang dilakukan agar persoalan ini bisa selesai, termasuk pelaku juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara, Tetapi tidak dapat dipenuhi, timpal Kasat Reskrim.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor tahun 2009 tentang korupsi yang berbunyi.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Red)
Discussion about this post