DM – Polisi menangkap JN (40), warga Kelurahan
Kamboja, Kota Tanjungpinang, Kepri. Dia diringkus Satreskrim Polres Tannungpinang, lantaran sudah mencabuli dua bocah perempuan yang masih dibawah umur di kamar mandi Masjid Al-Muhajirin.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa JN telah mencabuli tiga korban berumur 16 tahun berinisial W dan P. Kata dia, pihaknya sudah mengamankan pelaku pada Rabu (22/9/2021) di Masjid Al-Hikmah Tanjungpinang.
Dirinya menerangkan, bahwa awal mula kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) yang lalu. Rio menyampaikan, bahwa P dan W saat pulang dari mengaji menampakan raut wajah yang ketakutan kepada orang tuanya.
“Saat pelapor bertanya apa yg terjadi, korban P mengatakan bahwa ada pria yang tidak dikenal memberikan uang Rp 10 ribu. W rupanya juga mengatakan pernah mengalami hal yang sama, namun pelaku mengajak korban ke kamar mandi Masjid Al-Muhajirin,” ujar AKP Rio.
Rio menjelaskan, bahwa pelaku memaksa korban W untuk membuka busana. Namun, W sempat menolak dan pelaku JN langsung memberikan uang kepada korban.
“Modusnya memberikan uang Rp 10 ribu ke korban. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, pihaknya akan mlakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi Penyidikan dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post