DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang, menggulung 3 pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang masih berumur 16 tahun diwilayah setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Iptu Rio Agusta menyampaikan bahwa gadis yang digilir 3 pemuda tersebut berinisial M (16).
Kata dia, kejahatan seksual kepada anak dibawah umur tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban berinisial L. Dari laporan itu, diketahui perbuatan tidak terpuji itu terjadi pada Jumat (10/9/2021) malam.
Dirinya menerangkan, korban bersama temannya berinisial R (16) duduk di salah satu SD di wilayah setempat. Kemudian, R mengajak korban untuk menghisap lem, namun M menolaknya.
“R menarik korban menuju belakang sekolah, disitulah pelaku melakukan pelecehan kepada korban,” ujar Iptu Rio, Senin (20/9/2021).
Tidak sampai disitu, kemudian datang dua orang pria inisial T (21) dan I (21) dan juga langsung ikut melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap korban.
“R dan T diduga sudah melakukan pelecehan terhadap korban, sedangkan pelaku I diduga melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, korban langsung bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang dialaminya. Orang tua tidak terima langsung, dan membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
“Tiga pelaku berhasil kita tangkap setelah dua jam menerima laporan,” tutupnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post