DM – Tiga tahun gerak langkah Syahrul-Rahma, dan perjalanan Rahma-Endang dalam melanjutkan pembangunan Kota Tanjungpinang turut menghasilkan capaian keberhasilan dan telah menciptakan berbagai inovasi untuk kemajuan Kota Tanjungpinang bersama Organisasi Perangkat Daerah-nya.
Dengan menjalankan visi “Tanjungpinang Sebagai Kota Yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera Dalam Harmoni Kebhinekaan Masyarakat Madani”, Walikota Tanjungpinang Rahma bersama Wakil Walikota Endang Abdullah sisa masa jabatan 2018-2023 melanjutkan visi kepemimpinan pasangan Syahrul-Rahma.
Tantangan terbesar Rahma-Endang memimpin di tengah situasi Pandemi covid-19 yang melanda hampir di seluruh dunia termasuk Tanjungpinang.
Dampak pandemi dirasakan pada segala sektor, baik dari segi ekonomi, pembangunan, pariwisata, juga pendidikan, tetapi Rahma-Endang terus bekerja, berinovasi, dan berbuat maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang dengan tetap fokus pada percepatan penanganan covid-19.
Meski demikian, program prioritas untuk kepentingan masyarakat banyak secara bertahap dijalankan walaupun dengan keterbatasan anggaran yang dikarenakan Pemerintah Daerah harus merelokasi atau mengalihkan anggaran untuk penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan
Masa Kepemimpinan Rahma, perbaikan dan pembangunan lampu penerangan jalan umum (PJU) menjadi prioritas demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Pada bidang PJU, tentu selain pembangunan lampu lampu PJU di sejumlah lokasi baru, juga pemeliharaan/perbaikan seperti perbaikan lampu PJU yang tidak berfungsi optimal.
Penanganan cepat merupakan komitmen Dinas Perkim dalam melayani warga Kota Tanjungpinang karena PJU menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam beraktivitas saat malam hari. PJU berdampak dalam berbagai aspek pendukung warga secara umum, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Untuk pemeliharaan lampu PJU yang sudah diperbaiki pada tahun 2019 jumlah keseluruhan adalah 553 buah (dengan rincian lampu LED sebanyak 131, dan lampu SON-T sebanyak 422). Jumlah perbaikan lampu PJU sampai dengan Desember 2020 adalah 1641 titik, dan Jumlah perbaikan lampu PJU di tahun 2021 sebanyak 1278 titik tersebar di seluruh wilayah kota Tanjungpinang.
Sementara itu, pembangunan jaringan lampu dan meterisasi pada tahun 2018 sebanyak 294 lampu, tahun 2019 sebanyak 290 lampu, tahun 2020 sebanyak 534 lampu, dan tahun 2021 sebanyak 1429 lampu.
Juga terdapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kota Tanjungpinang, pada tahun 2018 dari APBN sebanyak 274 unit dan melalui DAK 68 unit. Tahun 2019 dari regular (APBN) sebanyak 274 unit, NAHP sebanyak 135 unit, dan melalui DAK 183 unit. Tahun 2020 sebanyak 294 unit. Dan untuk tahun 2021 BSPS melalui APBN sebanyak 282 unit dan melalui DAK 47 unit.
Dinas Pendidikan
Pada bidang pendidikan di tahun 2020, rata rata capaian target indikator program di bidang pendidikan tercapai dengan katagori sangat tinggi.
Adapun beberapa indikator yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya di antaranya, angka partisipasi kasar PAUD meningkat dari 65% menjadi 68%, SD dari 97% menjadi 98%, dan SMP dari 94% di tahun 2019 menjadi 95% di 2020. Angka partisipasi murni di tahun 2019 dan 2020 tingkat SD tetap yakni 87%, sementara pada jenjang SMP meningkat dari 77% menjadi 78%.
Kemudian, telah terealisasi pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana jenjang SD dan pengadaan sarana penunjang pembelajaran jenjang SMP se-Kota Tanjungpinang, serta bantuan seragam sekolah dan perlengkapan sekolah gratis kepada siswa baru tingkat SD dan SMP yang di tahun 2021 telah diberikan kepada 3.666 siswa SMP dan 3.604 siswa SD negeri dan swasta.
Realisasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 di Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan jumlah siswa 5.562 SD sebesar Rp 1.424.925.000, dan untuk siswa SMP dengan jumlah 2.818 siswa sebesar Rp 1.200.000.000. Ditahun 2021 realisasi PIP untuk siswa SD 3.145 siswa sebesar Rp1.228.725.000, dan untuk siswa SMP 2.031 siswa sebesar Rp 1.247.250.000.
Pada setiap tahun penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama di wilayah Tanjungpinang Timur selalu terjadi kekurangan daya tampung, karena rasio ruang kelas dengan jumlah anak usia sekolah sudah tidak berimbang, untuk mengatasi hal ini Dinas Pendidikan sudah membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri 002 Tanjungpinang Timur sejumlah 4 RKB, SD Negeri 003 Tanjungpinang Timur sebanyak 4 RKB, SD Negeri 006 Tanjungpinang Timur 4 RKB, SD Negeri 011 Tanjungpinang Timur 6 RKB, seluruhnya sudah dibangun 18 RKB untuk SD, dan 8 RKB di SMP Negeri 16.
Selain membangun RKB SD dan SMP, juga sudah dilaksanakan rehab ruang kelas yang rusak sebanyak 25 ruang kelas SD, 41 ruang kelas SMP, 3 ruang kelas TK Negeri dan 1 ruang kelas SKB. Disamping itu juga telah membangun dan merehab sebanyak 67 toilet SD, dan toilet SMP sejumlah 23, serta telah dibangun 3 unit perpustakaan SD dan 3 SMP, merehab 1 ruang perpustakaan SMP, merehab 2 ruang majelis guru SD dan 2 ruang majelis guru SMP, telah merehab 6 Laboratorium SMP, serta membangun 4 unit majelis guru dan 4 unit UKS SD.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang memberikan pelayanan prima dalam bidang pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan kepada masyarakat secara cepat dan tanggap.
Selama 2018 hingga Juni 2021, DPKP telah melakukan penanganan kejadian kebakaran 619 kejadian, baik kebakaran hutan/lahan, kendaraan, trafo, tabung gas, meteran listrik, hingga rumah dan bangunan. Sementara, tindakan penyelamatan (rescue) telah ditangani sebanyak 309 kejadian, mulai dari penyelamatan, manusia, ular, monyet, sarang tawon dan lebah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang gencar melaksanakan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 di Kota Tanjungpinang.
Selama 2020-2021, Satpol PP rutin memonitoring dengan keliling beberapa wilayah Kota Tanjungpinang bersama TNI, Polri, dan Dishub untuk melihat sejauh mana kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Namun demikian, pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) masih saja terus terjadi. Di tahun 2020, jumlah pelanggar yang diberikan sanksi administrasi denda Rp50.000 sebanyak 1.171 orang, sanksi sosial membersihkan area dimana dilaksanakan kegiatan prokes sebanyak 584 orang, dan surat teguran sebanyak 18 orang.
Tahun 2021, kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan tetap dijalankan dengan tim dari TNI, Polri, Dihub dan Tenaga Kesehatan tetapi pada Bulan Juni 2021 hingga kegiatan selesai sanksi administrasi dan sanksi sosial tidak diberlakukan.
Akan tetapi masyarakat yang kedapatan berada di tempat umum dengan atau tanpa prokes akan dilakukan antigen di lokasi. Masyarakat dengan hasil antigen positif akan langsung di karantina, dan pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jumlah pelanggar di tahun 2021 yang diberikan sanski administrasi sebanyak 1.405 orang dan sanksi sosial sebanyak 936 orang. Uang denda pelanggaran prokes yang di peroleh di serahkan ke kas Daerah Kota Tanjungpinang.
Dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ada di Tanjungpinang. Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan sosialisasi Perda dan Perkada kepada masyarakat Kota Tanjungpinang dengan melakukan kegiatan penertiban terkait dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat, sehingga penegakan Perda dari waktu ke waktu semakin optimal.
Dalam kurun waktu 2018-2021, kinerja penegakkan Perda dan Perkada terus mengalami kenaikan dari persentases realisasi sebesar 8.36% menjadi 85.6% di tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 akan dilakukan perhitungan capaian kinerjanya di akhir tahun.
Selain, pencapaian pada urusan pelayanan dasar, di masa kepemimpinan Rahma, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan pemerintahan non pelayanan dasar juga menunjukkan berbagai inovasi dan pencapaian kinerja. Sejumlah program yang telah dilaksnakan pada masing-masing OPD di lingkup pemerintah Kota Tanjungpinang, sebagai berikut :
BAPPELIBANG
RPJMD merupakan dokumen pembangunan daerah uang berisi penjabaran visi misi, dan program kepala daerah masa kepemimpinan Almarhum Syahrul-Rahma, dilanjutkan Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah.
Berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, tercatat dari 8 Indikator Tujuan Pembangunan RPJMD, sebanyak 4 Indikator telah mencapai target 2020, hal ini menunjukkan pencapaian target indikator Tujuan Pembangunan RPJMD telah tercapai sebesar 50%.
Sementara, pencapaian Sasaran pembangunan RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, tercatat dari 34 Indikator Sasaran Pembangunan RPJMD, sebanyak 22 Indikator telah mencapai target 2020, hal ini menunjukkan pencapaian target indikator Sasaran Pembangunan RPJMD telah tercapai sebesar 64,7%.
Adapun masih terdapatnya indikator RPJMD yang belum mencapai target pada tahun 2020, masih berkaitan erat dengan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi covid-19 termasuk kebijakan-kebiajakan pembatasan yang diterapkan di masyarakat.
Beberapa indikator RPJMD lainnya yang belum mencapai target pada tahun 2020 seperti target pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, investasi berskala nasional, pertumbuhan pajak, kunjungan wisatawan, jumlah prestasi pemuda, dan kontribusi sektor perdagangan pada PDRB.
Oleh karenanya masih diperlukan upaya keras serta dilakukannya penyesuaian terhadap target-target pembangunan tersebut agar pencapaiannya lebih realistis menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi daerah.
Dalam rangka mendorong peningkatan indeks daya saing nasional dan indeks daya saing daerah, ketersediaan data dan informasi yang akurat sanagt perlu untuk dipahami oleh pemerintah daerah terkait dengan kondisi daya saing pemerintah kabupaten/ kota saat ini.
Hasil pengukuran indeks daya saing daerah ini akan digunakan sebagai dasar (baseline) dalam perbaikan terhadap aspek-aspek yang memiliki nilai rendah dan signifikan dalam mendukung pencapaian indeks daya saing daerah pemerintah kabupaten/ kota.
Adapun manfaat dari pengukuran indeks daya saing daerah antara lain, menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimilikinya melalui peningkatan produktifitas, nilai tambah dan persaingan, baik domestik maupun internasional demi kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan, dapat diartikan sebagai refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah, sebagai alat untuk menilai keberhasilan suatu daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain dan mendukung daya saing nasional, dan Salah satu dasar utama penyusunan dan penetapan kebijakan nasional maupun daerah yang mendorong sinergi program antar sektor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepemimpinan daerah yang inovatif.
Atas pencapaian seluruh aktivitas di daerah dalam memanfaatkan segala potensi yang dimiliki dengan mengoptimalkan ekosistem, potensi dan berbagai hasil iptek dan inovasi untuk menciptakan daya saing dan kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan maka Pemerintah Pusat melalui Badan Riset dan Inovasi Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Anugerah Inovasi Indonesia Kategori Pemerintah Daerah Inovatif, IDSD terdiri dari 4 Aspek/Faktor, 12 Pilar, 23 dimensi dan 97 indikator yang harus diinput pada setiap tahunnya oleh masing-masing daerah dan nantinya akan dituangkan kedalam Laporan Indeks Daya Saing Daerah Kota Tanjungpinang (IDSD Kota Tanjungpinang).
Kota Tanjungpinang sejak tahun 2019 telah mengikuti Pengukuran Indeks Daya Saing dengan memperoleh indeks sebesar 0,076 poin (kategori rendah), pada tahun 2020 dengan indeks 2,89 poin (kategori tinggi) dan pada tahun 2021 dengan indeks 2,782 (kategori tinggi).
Untuk capaian pengurangan perumahan dan pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang selama 2018-2021, Berdasarkan Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 377 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang memiliki kawasan kumuh seluas 150,41 Hektar, namun setelah dilakukan peninjauan ulang dalam 5 tahun, pada tahun 2019 luasan ini bertambah menjadi 239,22 Hektar.
Selama beberapa tahun ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berhasil melakukan berbagai upaya kolaborasi dalam rangka pengurangan luas permukiman kumuh, melalui pendanaan APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, Bantuan Dana Investasi KOTAKU dan CSR.
Keberhasilan ini dapat dilihat melalui data capaian tiap tahun pengurangan luas kawasan kumuh dari tahun 2018 sampai dengan 2020 sebagai berikut, tahun 2018, luas permukimankumuh yang tertangani yaitu seluas 40 Hektar, tahun 2019 permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang berhasil ditangani seluas 42,4 Hektar, dan di 2020 permukiman kumuh Kota Tanjungpinang berhasil ditangani seluas 20,83 Hektar.
Pada pelaksanaan Pra Musrenbang Kota Tanjungpinang Tahun 2021, Bappelitbang Kota Tanjungpinang sebagai penyelenggara membuat suatu terobosan dengan membuat kelompok pembahasan khusus forum CSR yang tergabung dalam Tim Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Pemerintah (TJSLP) dan Tim Fasilitasi Sekretariat TJSLP, adapun maksud dan tujuan dari pembahasan Pra Musrenbang Forum CSR dalam rangka untuk mensinergikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022 dengan pihak BUMN, BUMD maupun Perusahaan Swasta yang ada di Kota Tanjungpinang.
Rapat Forum CSR dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dan dihadiri Perwakilan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta diikuti 43 orang perwakilan dari OPD maupun BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta secara Virtual Meeting.
Disepakati pula pada pembahasan Forum CSR sebanyak 48 Program/Kegiatan prioritas yang perlu didanai dari sumber CSR sebagai bentuk kemitraan dalam membantu pembangunan di Kota Tanjungpinang.
Adapun realisasi data dana CSR Badan Usaha Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 4.796.000.000 dengan rincian sebagai berikut PT. Pelindo I, Bank Riau Kepri, Badan Musyawarah Perbankan Daerah, Perum Bulog dan KADIN Kota memberikan bantuan program dana CSR berupa masker Sebanyak 10.000 pcs tahun 2020, PT. Prodia Widyahusada memberikan bantuan program dana CSR berupa masker sebanyak 4000 pcs di tahun 2021, PT. Angkasa Pura II memberikan bantuan program dana CSR berupa APD ke 7 Puskesmas diwilayah Kota Tanjungpinang.
Kemudian, PT. Pelindo memberikan bantuan program dana CSR untuk rumah ibadah di Kecamatan Tanjungpinang Kota, yaitu di Masjid Agung Alhikmah dan Masjid Raya Penyengat dengan Nilai Rp 40.000.000, PT. Angkasa Pura memberikan bantuan program dana CSR rumah ibadah pada Masjid dan Vihara, PT. Pelindo memberikan bantuan program dana CSR berupa pinjaman modal usaha dengan bunga ringan kepada 3 pelaku usaha kecil binaan Pelindo dengan nilai Rp 232.500.000, PT. Pelindo memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako untuk warga terdampak covid-19, PT. Angkasa Pura II memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako pada perayaan Natal dan Tahun Baru, PT. Kimia Farma Apotek memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako.
Sementara, PT. Bank Riau Kepri memberikan bantuan sosial program dana CSR berupa sembako, PT. Angkasa Pura II memberikan bantuan program dana CSR berupa (Taman Bermain Anak) di Perumahan Kijang Lama, Taman Gurindam dan Kelurahan Pinang Kencana, PT. BPR Bestari memberikan bantuan program dana CSR untuk Forum Anak berupa 1 set alat kompang dan 1 set alat marawis, dan PT. Angkasa Pura memberikan bantuan program dana CSR berupa 1 unit RTLH di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Secara pertumbuhan, ekonomi mengalami kenaikan di tahun 2019 sebesar 3,27% dari tahun sebelumnya di 2018 sebsar 3,21%, sedangakan di tahun 2020 sebesar -3,45%. Kemudian untuk laju inflasi Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 sebesar 2,36 pada tahun 2019 dengan angka 2.40 namun pada 2020 terjadi penurunan angka inflasi menjadi 1,66%.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kearsipan, Kota Tanjungpinang termasuk dalam pilot project implementasi e-arsip terintegrasi yang diluncurkan empat lembaga Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Sandi Negara (BSN).
Dalam aplikasi SRIKANDI, nantinya setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Adanya aplikasi SRIKANDI juga agar terwujudnya tata Kelola pemerintah yang efektif dan transparan melalui pengelolaan yang autentik dan terpercaya.
Sebagai penerapan SRIKANDI di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, saat ini sedang dilakukan penyusunan draf peraturan dan keputusan Wali Kota Tanjungpinang. Disamping itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang handal dalam pengelolaan SRIKANDI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan e-arsip terintegrasi SRIKANDI secara daring/virtual yang diikuti oleh peserta dari beberapa OPD yaitu arsiparis dan pengelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Tanjungpinang dengan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dalam peningkatan penataan di pemko Tanjungpinang, dinas perpustakaan dan kearsipan melalui tim audit kearsipan telah melakukan pembinaan dan pengawasan penataan kearsipan di setiap OPD pemko Tanjungpinang. Peningkatan pengelolaan kearsipan tidak terlepas dari SDM dan sarana prasana yang mendukung untuk penyimpanan arsip.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam beberapa tahun ini terus berbenah dalam meningkatkan pengadaan sarana prasarana kearsipan untuk mendukung penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Kearsipan yang berlaku.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang memiliki tugas sentral sebagai intelelijen dalam melaksanakan deteksi dini kewaspadaan di Kota Tanjungpinang.
Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang membangun kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Badan Kesbangpol telah membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Sejak dari Tahun 2014 sampai dengan sekarang, dengan jumlah kepengurusan sebanyak 26 (Dua puluh enam) orang yang terdiri dari susunan kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang juga memiliki peran penting dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kota Tanjungpinang.
Kepengurusan FKUB periode 2021-2026 telah ini telah dikukuhkan Wali Kota Tanjungpinang pada 19 Agustus 2021. Untuk pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah terlaksana tes urine bagi ASN dengan target 2% dari jumlah ASN di lingkungan pemko Tanjungpinanhg dan diikuti 94 ASN.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya mengoptimalkan pelayanan penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, salah satunya melakukan pelayanan jemput bola pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA). Tahun 2020, penerbitan KIA telah mencapai 65,10%.
Pencapaian ini sudah melampaui target nasional yakni 20%. Beberapa upaya dalam memberikan pelayanan KIA diantaranya pada 2021, telah dilaksnakan peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan SM, penambahan sarana dan prasarana Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ditempatkan di kelurahan Batu IX, melakukan jemput bola pelayanan penerbitan KIA ke taman kanak-kanak (TK), ke ketua RT/RW, posyandu, hingga melakukan penyisiran dan input data KIA balita 0-5 tahun dari data SIAK per kelurahan dan dilakukan penerbitan KIA balita 0-5 tahun perkelurahan.
Disamping itu, sepanjang 2018-2021, beberapa inovasi layanan kependudukan juga telah dilakukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil anatara lain Jerame (jemput, rekam, KTP-e), Berlian( bersama lapor identitas anak ), Jebolyandu (jemput bola pelayanan terpadu), Kiasan (kartu identitas anak segera disiapkan), Gemaspak (gerakan masyarakat peduli akta kematian), Kiakamu (kartu identitas anak bekerjasama dengan mitra usaha), Sijambang (siap 1 jam, ktp langsung bawa pulang), perekaman KTP-el untuk lansia dan orang sakit, jemput bola KTP-el go to school, dan Si- Kansil (sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil).
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM)
Dari sisi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Indeks Pembangunan Gender (IPG) di tahun 2019 mencapai 96,77 naik sedikit di tahun 2020 yakni sebesar 96,79. Sedangkan, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 76,44 dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,13.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan terbentuknya UPTD PPA Melalui Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang yang mempunyai fungsi menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat selama Januari hingga Juli 2021 terdapat 24 perempuan dan 37 anak di Kota Tanjungpinang menjadi korban kekerasan. Untuk jenis kasus kekerasan yang paling banyak terjadi terhadap anak adalah 11 kasus kekerasan fisik, 10 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan psikis, 2 kasus penelantaran. Lalu, satu kasus perdagangan orang, dan 5 kasus non kekerasan yaitu perebutan hak asuh sebanyak 4 kasus dan anak hiperaktif 1 kasus.
Sedangkan, kekerasan pada anak, dimana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Sementara, untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah 14 kasus kekerasan fisik, 8 kasus kekerasan psikis, serta satu kasus penelantaran dan satu kasus non kekerasan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan ini sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus, keluarga lain dan orang lain 2 kasus.
Jika dibandingkan sebelum dan sesudah pandemi terdapat kecenderungan peningkatan dari beberapa jenis kekerasan pada anak antara lain, dari 16 kasus kekerasan fisik yang terjadi sepanjang rentang waktu 2018-2019 menjadi 20 kasus pada 2020-2021.
Pada 2018-2019 dari lima kasus kekerasan psikis menjadi 12 kasus di 2020-2021. Kemudian, kasus perebutan hak asuh dari 7 kasus di 2018-2019 menjadi 13 kasus di periode 2020-2021, dan dari 7 kasus penelantaran yang terjadi di 2018-2019 menjadi 15 kasus pada 2020-202.
Sebagai upaya mencegah dan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Rustam, beberapa organisasi perempuan telah dan akan diberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan ini seperti PKK, Darma Wanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, DarmaYukti Karini dan lainnya.
Hingga saat ini, di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.
Predikat Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak tingkat Madya dari rentang waktu tahun, 2018 hingga 2021 masih dapat dipertahankan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kota Layak Anak sendiri adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Prestasi Anugerah Parahitha Ekapraya (APE) merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak. Di tahun 2018, Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan APE tingkat madya.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Discussion about this post