DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sedang melakukan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi pada proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan Kampung Bugis.
Namun, Proyek RP. 34 Miliar lebih itu yang dikelola oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi, tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut dikatakan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono, Rabu (1/9/2021) siang.
“Modusnya akan kita dalami dulu, anggaran yang dihabiskan, Rp. 34 Miliar lebih dari APBN, proyek ini dibuat dengan tidak sesuai ketentuan,” ujar Joko Yuhono.
Saat ini, lanjut Joko, pihaknya (Kejari) sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini jadi penyidikan,” tambahnya.
Sampai sekarang, kata Joko, ada 20 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan soal perkara tersebut. Seperti pihak kontraktor, Mandor, hingga Satuan Kerja (Satker) Kementerian PUPR pusat yang ada di Tanjungpinang.
“Saksi sudah banyak, indikasi kerugian negera belum diketahui, karena masih penyidikan. Nanti saksi yang sudah diperiksa kemarin, akan diperiksa lagi ditahap penyidikan,” tutupnya.
Penulis : Redaksi/Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post