DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan kembali melakukan upaya hukum, terkait Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang mengabulkan praperadilan Juliet Asri, tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan seluas 16,340 meter persegi, milik Radio Republik Indonesia (RRI) setempat.
Kajati Kepri, Hari Setiyono menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Hakim Tunggal PN Tanjungpinang yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Juliet Asri, dengan alasan kadaluwarsa.
“Kita hormati putusan Hakim, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam berperkara,” ujar Hari, Kamis (26/8/2021).
Namun, kata Kajati, kadaluwarsa bukan merupakan objek praperadilan. Diketahui, lanjutnya awal disepakati perjanjian tukar guling lahan RRI pada Tahun 2002 bukanlah saat terjadinya tindak pidana.
“Karena baru mengatur hak dan kewajiban para pihak dan selanjutnya ketika terjadi serah terima pada tahun 2004 yang dilakukan secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian Negara. Maka itulah awal terjadinya tindak pidana tersebut selesai (voltoid),” terangnya.
Hari mengatakan, bahwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir untuk memenuhi permintaan Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, yang meminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara itu.
“Namun demikian sikap resmi nanti akan ditentukan setelah kami menerima salinan resmi putusan untuk melakukan upaya hukum,” ungkap Hari.
Sebelumnya, Hakim Tunggal, Rusman Topan Patimura mengkabulkan gugatan praperadilan Juliet Asri, dalam sidang putusan pada Rabu (25/8/2021) kemarin.
Dalam amar sidangnya, Hakim Topan Patimura menyampaikan bahwa tersangka Juliet Asri melakukan penelitian sejumlah bukti maupun keterangan ahli, yang diajukan pemohon dan termohon Kejati Kepri.
Sehingga, kata dia Hakim hanya meneliti dokumen serta keterangan ahli yang memiliki relevansi dengan pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun hasil penelitian Hakim yakni, korelasi antara peristiwa tukar guling lahan pada 12 Desember 2002, dan penetapan tersangka Juliet Asril oleh Kejati Kepri nomor: PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021, tertanggal 26 Juli 2021.
Menurut Topan, penetapan tersangka terhadap Juliet Asri bisa menjadi objek praperadilan. Sebab, perkara korupsi tukar guling lahan RRI itu sudah kadaluwarsa atau tidak atas pengajuan pemohon.
“Daluwarsa sudah lebih 18 tahun, terhitung sejak 13 Desember 2002. Sehingga surat perintah penyidikan termohon Kajati Kepri nomor: Print-57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, yang menjadi dasar surat penetapan tersangka tidak sah dan daluwarsa,” ujar Hakim Tunggal Topan.
Disebabkan hal itu, Hakim Tunggal Topan mengabulkan permohonan dari pemohon sebagian, serta meminta Kejati Kepri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Untuk itu, memerintahkan kepada termohon Kejati Kepri untuk menerbitkan SP3 terhadap pemohon,” tutupnya.
Sementata itu, pihak termohon Kejaksaan Tinggi Kepri, yang diwakili Jaksa Edy Prabudy mengatakan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir
“Akan kita sampaikan hasil putusan ke pimpinan, untuk perlawanan selanjutnya nanti akan kita sampaikan,” tukas Edy.
Sementara, Pengacara Pemohon Praperadilan Juliet Asril, Edward Banner Purba menyatakan, penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tidak sah dan kadaluwarsa.
Kepada Hakim Tunggal PN Tipikor Tanjungpinang, Kuasa hukum pemohon juga mengatakan, alasan pemohon mengajukan praperadilan itu, Karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post