DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, mengabulkan gugatan praperadilan Juliet Asri, yang merupakan tersangka korupsi tukar guling lahan seluas 16,340 meter persegi, milik Radio Republik Indonesia (RRI) setempat.
Hal ini, berdasarkan hasil sidang putusan gugatan tersangka di PN Tanjungpinang, yang dipimpin Hakim Tunggal, Rusman Topan Patimura, pada Rabu (25/8/2021).
Dalam amar sidangnya, Hakim Topan Patimura menyampaikan bahwa tersangka Juliet Asri melakukan penelitian sejumlah bukti maupun keterangan ahli, yang diajukan pemohon dan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Sehingga, kata dia Hakim hanya meneliti dokumen serta keterangan ahli yang memiliki relevansi dengan pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun hasil penelitian Hakim yakni, korelasi antara peristiwa tukar guling lahan pada 12 Desember 2002, dan penetapan tersangka Juliet Asril oleh Kejati Kepri nomor: PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021, tertanggal 26 Juli 2021.
Menurut Topan, penetapan tersangka terhadap Juliet Asri bisa menjadi objek praperadilan. Sebab, perkara korupsi tukar guling lahan RRI itu sudah kadaluwarsa atau tidak atas pengajuan pemohon.
“Kadaluwarsa sudah lebih 18 tahun, terhitung sejak 13 Desember 2002. Sehingga surat perintah penyidikan termohon Kajati Kepri nomor: Print-57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, yang menjadi dasar surat penetapan tersangka tidak sah dan kadaluwarsa,” ujar Hakim Tunggal Topan.
Disebabkan hal itu, Hakim Tunggal Topan mengabulkan permohonan dari pemohon sebagian, serta meminta Kejati Kepri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Untuk itu, memerintahkan kepada termohon Kejati Kepri untuk menerbitkan SP3 terhadap pemohon,” tutupnya.
Sementata itu, pihak termohon Kejaksaan Tinggi Kepri, yang diwakili Jaksa Edy Prabudy mengatakan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir
“Akan kita sampaikan hasil putusan ke pimpinan, untuk perlawanan selanjutnya nanti akan kita sampaikan,” tukas Edy.
Sebelumnya, Pengacara Pemohon Praperadilan Juliet Asril, Edward Banner Purba menyatakan, penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tidak sah dan daluwarsa.
Kepada Hakim Tunggal PN Tipikor Tanjungpinang, Kuasa hukum pemohon juga mengatakan, alasan pemohon mengajukan praperadilan itu, Karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post