DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendapatkan kendala, saat melakukan vaksinasi covid-19 terhadap anak diwilayah setempat. Kendala tersebut yakni, banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak di Tanjungpinang, tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Koordinator vaksinasi covid-19 Pemko Tanjungpinang, Riono menyampaikan bahwa anak-anak yang NIKnya tidak terimput tetap dapat menjalani vaksinasi. Namun, kata dia anak tersebut tidak bisa mendapatkan kartu sertfikat vaksinasi.
“Hasil evaluasi kita, memang banyak NIK anak yang tidak terimput, tapi bisa tetap divaksin namun tidak dapat diberikan sertifikat vaksinnya,” ujar Riono saat meninjau vaksinasi pelajar di Poltekes Tanjungpinang, Rabu (25/8/2021).
Dirinya menyampaikan sudah mengambil solusi, dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil Tanjungpinang, untuk mengimput ulang NIK anak yang tidak terdaftar di Kemenkes RI.
“Nanti di Poltekes ini, kita sediakan tempat untuk menyelesaikan permasalahan vaksinasi. Jadi bagi anak yang mendapatkan keluhan, bisa mendatangi tempat ini,” ungkapnya.
Riono menyampaikan, bahwa anak berusia 15 hinga 17 tahun di Tanjungpinag yang sudah menjalani vaksinasi ada sebanyak 59 persen, dari target 23.000 lebih orang.
“Sekitar 14.000 anak yang sudah divaksin dosis pertama dari target kita 23.000 lebih. Data ini bukan hanya pelajar saja, tapi semua anak yang ada di Tanjungpinang,” kata Riono.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post