DM – Masyarakat kota Tanjungpinang patut bersyukur karena mendapat melonggaran dalam berkegiatan dan beraktifitas. Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3,2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut di sampaikan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP di ruang kerja kantor Walikota, Selasa (24/8).
“Alhamdulillah sesuai inmendagri terbaru, terdapat beberapa kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. Tentu perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga agar setelah pemberlakuan ketentuan yang baru tetap menjaga dan disiplin protokol kesehatan”, ucap Rahma.
Kelonggaran tersebut diantaranya, Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum dapat buka tanpa pembatasan jam operasional dengan kapasitas pengunjung 50% dan penerapan protokol yang ketat dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter, dengan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Kafe yang berada di mall atau kategori kecil hingga besar dapat di buka sampai dengan pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 25%, pengaturan 2 orang per meja, dan setelah pukul 20.00 wib hanya melayani take away.
Mall diijinkan beroperasi dari pukul 10.00 wib sampai dengan 20.00 wib dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jam operasional Swalayan sampai dengan pukul 21.00 wib. Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya di ijinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan penyedia memfasilitasi aplikasi peduli lindungi. Serta Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal dengan kapasitas tamu 50%.
Dengan pemberlakuan ini Rahma berharap masyarakat dapat beraktifitas dan ekonomi di Kota Tanjungpinang khususnya dapat membaik. “Tetapi jangan lengah dengan adanya kelonggaran ini. Mari jaga bersama agar penyebaran covid-19 tidak bertambah dengan pemberlakuan kelonggaran aturan ini sehingga tidak membuat Tanjungpinang naik level PPKM seperti sebelumnya”, harap Rahma.(red/hum)
Discussion about this post