DM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba di Kabupaten Bintan, Kepri, pada Selasa (17/8/2021).
DPO tersebut adalah Nasir (45), warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Nasir bermula dari informasi, soal adanya dugaan peredaran sabu di area PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy, Lalu didapati informasi jika lelaki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu tersebut berada di Jl Dirgantara Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjung Pinang,” ujar AKP Rangga, Selasa (24/8/2021).
Tim Satresnarkoba Polres Bintan pun berhasil mengamankan pria berinisial AI, pada Minggu (4/7/2021) yang lalu. Dari tangan AI, kata Rangga pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Tersangka AI mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara NA (Nasir),” ungkapnya.
AKP Rangga menerangakan, pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa Nasir sedang berada di kos-kosan, yang terletak di Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.
“Kita melakukan penangkapan dikosanya, kemudian mengamankan satu alat hisab sabu (boong) dan timbangan digital. Untuk barang bukti narkoba tidak ditemukan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post