DM – Seorang karyawan (sales) PT Multisari Atya Sentosa (MAS) berinisial IM ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, lantaran sudah menggelapkan uang milik perusahaan untuk bermain judi online. Akibat ulah IM, perusahan tempat dia (IM) bekerja mengalami kerugian senilai Rp 100 juta.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan pelaku IM tidak menyetorkan uang tagihan sejumlah toko di Tanjungpinang dan Bintan, kepada perusahaan PT MAS.
“Perusahaan yang melaporkan atas tindak pidana penggelapan. Modusnya, pelaku tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari toko-toko, ke perusahaanya,” ujar AKP Rio, Selasa (24/8/2021).
Setelah diintrogasi, kata dia pelaku mengakui uang ratusan juta tersebut digunakan semua untuk bermain judi online. AKP Rio menerangkan, bahwa uang perusahaan sudah digelapkan oleh pelaku selama kurung waktu 4 bulan.
“Rp 100 jutaan itu dalam kurung waktu 4 bulan, pelaku akui uangnya dihabisin untuk main judi online,” ungkapnya.
AKP Rio menyatakan, pelaku terancam Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post