DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dikabarkan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, yang berkaitan soal adanya indikasi dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Kejari sedang melakukan penyelidikan indikasi korupsi penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, inidikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan minum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat, soal adanya indikasi korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang tersebut.
“Saat ini masih Lid (penyelidikan), masih tahap klarifikasi,” ujar Dasril saat dikonfirmasi, pada Selasa (24/8/2021).
Dirinya mengakui, sudah memanggil sejumlah pihak terkait, umtuk memintai klarifikasi soal indikasi korupsi tersebut.
“Ada sejumlah pihak yang kita panggil untuk mengkalrifikasi,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Dasril belum bisa memberikan keterangan lebih rinci soal perkara tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post