DM – Karoke TV (KTV) di Hotel Laut Jaya Tanjungpinang, diduga “mengangkangi” atau melanggar Surat Edaran (SE) Walikota setempat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pantauan Detak.media pada Sabtu (21/8/21) malam, KTV yang terletak di Jalan Pelantar 2, Kota Tanjungpinang, Kepri tersebut beroperasi ditengah penerapan PPKM level 3.
Terlihat, para tamu keluar masuk tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan (Protkes), dan ada yang tidak menggunakan masker.
Salah seorang karyawan KTV Laut Jaya Tanjungpinang, mengakui Tempat Hiburan Malam (THM) itu tetap buka selama masa penerapan PPKM. Namun Ia enggan memberikan penjelasan, sejak kapan KTV itu dibuka.
“Iya buka kok, pilih saja mau paket apa,” ujar wanita yang enggan namanya disebutkan.
Sebelumnya, Walikota Tanjungpinang, Rahma melalui SE Nomor 443.1/1080/6.1.01/2021, salah satu poinnya meminta KTV yang termasuk dalam katagori THM untuk tidak beroperasi sementara waktu.
“Pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan seperti billiard, warnet, gelanggang permainan, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar dan sejenisnya ditutup sementara waktu,” tulis Walikota Tanjungpinang melalui SE tertanggal 10 Agustus 2021.
Melihat hal tersebut, salah seorang mahasiswa Tanjungpinang, Cristovel meminta tim Satgas Covid-19 untuk menertibkan tempat hiburan yang sudah melanggar Surat Edaran Walikota Tanjungpinang.
“Jangan sampai tempat karaoke itu menjadi sumber penularan Covid-19. Semoga aparat penegak hukum dan Tim Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang dapat menertibkan THM yang bandel itu,” ujar Cristovel.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang warga Tanjungpinang, Julia, ia mengatakan ditengah masa pendemi Covid-19 ini, seharusnya pengusaha tempat hiburan tetap mengikuti imbauan dan anjuran dari pemerintah.
“Karena dalam masa PPKM ini aktifitas yang seperti itu tidak dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, malahan itu bisa membuat kasus aktif semakin banyak, jangan sampai nanti ada klaster tempat hiburan malam,” ucap Julia.
Penulis : Alam/Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post