DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara, terhadap terdakwa Yudi Ramdani, yang tersandung kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.
Dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang pada Rabu (18/8/2021), Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Kata dia, Yudi Ramdani melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan divonis 8 Tahun kurungan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjutan dan dipidana 8 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” ujar Anggalanton.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Yudi Ramdani untuk membayar Uang Pengganti (UP) dengan nilai Rp 3.03 Miliar, subsider 3 tahun kurungan penjara.
Mendengar vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sari Lubis pikir pikir untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Ramdani, Iwan Kesuma menyayangkan sikap Majelis Hakim, lantaran tidak mempertimbangkan bukti fakta persidangan yang dirinya ajukan. Dalam fakta sidang, kata dia terdakwa sama sekali tidak memalsukan bukti lunas pembayar bank BTN.
“Padahal dipihak lain dibukti pembayaran yang kami ajukan, sesuai keterngan saksi. Bahwa ada pihak lain memalsukan tandatangan terdakwa. Yang jelas akan kami pertimbangan sama terdakwa dan keluarganya dulu,” tutupnya.
Sebelumnya JPU, Sari Lubis juga menuntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta kepada terdakwa Yudi Ramdani.
Selain itu, terdakwa Yudi Ramdani ini juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 3.3 Miliar, dengan subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Untuk diketahui, dalam sidang keterangan terdakwa yang digelar pada Rabu (30/6/2021) yang lalu, Yudi Ramdani mengakui hanya menyelewengkan sekitar 20 an Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pembayaran pajak BPHTB dari staf Notaris Sudi SH, Yudo Asmoro dalam kasus korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Yudi Ramdani turut membantah keterangan saksi Yudo yang menyebut, menyerahkan seluruh uang pembayaran setoran pajak dari 192 SSPD Tahun 2018 dan 97 SSPD Tahun 2019.
“Saya akhi hanya menyelewengkan sekitar 20 an SSPD, bukan 192 SSPD dari tahun 2018 sampai 2019,” ungkap Yudi Ramdani
Dirinya menyebut, hanya menerima sejumlah uang dari Yudo, sebagai imbalan atas pengurusan SSPD atau biasanya disebut sebagai uang kopi.
“Setiap menerima berkas, Yudo memberi uang kopi sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jika ditotalkan yang diberikan selama ini Rp 10 sampai Rp 15 juta saja,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post