DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa Nguan Seng alias Henky, atas perkara penipuan jual beli lahan.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Tanjungpinang pada Senin (16/8/2021), Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menilai terdakwa Henky tidak terbukti bersalah atas kasus perkara penipuan jual beli lahan.
Dalam amar sidangnya, Anggalanton menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan serta harkat martabatnya,” ujar Anggalanton didampingi Hakim anggota, Guntur Pambudi Wijaya dan Tofan Husma Pattimura.
Dengan putusan itu, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri masih memikirkan untuk melakukan banding. Padahal, JPU memberikan tuntutan hukuman 3 tahun kurungan penjara, kepada terdakwa Henky.
Sebelumnya, JPU Zaldi menegaskan bahwa Henky terbukti bersalah dengan menguntungkankan diri sendiri, dan melanggar Pasal 378 KUHP.
Kata dia, terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
“Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP, dan menuntut dengan tuntutan 3 tahun penjara,” ujar JPU Zaldi dalam amar sidangnya pada Kamis (29/7/2021).
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian itu berawal pada awal bulan Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada dirumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.
Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk cari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.
Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah tetdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.
Sehingga akhirnya di sepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 Hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu.
Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar RP.700 juta. Untuk pembayaran tanah. Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT juga belum dilakukan ole terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.00.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post