DM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, soal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat memberi vonis ringan kepada terdakwa penggunaan gelar akedemi palsu, Rini Pratiwi yang juga merupakan Anggota DPRD setempat.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo. Kata dia, pihaknya menyikapi hukuman terdakwa Rini Pratiwi dengan melakukan banding.
“Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Rini Pratiwi yaitu menyatakan banding,” ujar Sudiharjo, Selasa (17/8/2021).
Sudiharjo menyampaikan, bahwa pihak Kejari Tanjungpinang akan melakukan banding melalui PN Tanjungpinang pada Rabu (18/8/2021) besok.
Kata dia, vonis ringan berupa hukuman pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara yang diberikan Majelis Hakim PN Tanjungpinang itu adalah tindakan hukum (Strafmacht).
“Tanggapan JPU, ya banding,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta kepada Rini Pratiwi, pada Kamis (12/8/2021).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang itu dinyatakan bersalah, terkait kasus penggunaan gelar akedemik S2 yang tidak sesuai dengan yang diberikan universitas.
“Terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman yang setimpal, yakni pidana denda senilai Rp 5 Juta subsider 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan vonis.
Dirinya menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dalam menjalani sidang dan belum pernah dihukum.
“Menimbang, hal hal yang meringankan dan memberatkan tersebut diatas, dihubungkan dengan hukuman pidana di Indonesia, bukan merupakan hukuman pembalasan,” ujar Boy membacakan putusan.
Kata dia, perbuatan terdakwa Rini Pratiwi tidak merugikan orang lain, dan menimbang terdakwa merupakan orangtua tunggal dan memiliki anak.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Tidak merugikan banyak orang lain. merupkan orangtua tunggal memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang otang tua. Memperhatikan juga ancaman hukuman berupa alternatif atau denda, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, tetapi hukuman yang pantas adalah hukuman pidana denda,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post