DM – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang melarang warga setempat, untuk tidak mengadakan perlombaan dalam merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 67, pada 17 Agustus 2021 besok.
Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan larangan itu dilakukan untuk menghidari kerumunan.
Walaupun Tanjungpinang saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) level 3, kata dia warga masih harus mengikuti peraturan Protkes yang berlaku.
“Kegiatan masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan RI, seperti perlombaan atau kegiatan lainnya belum boleh,” ujar Surjadi, Senin (16/8/2021).
Surjadi menerangkan, larangan tersebut tidak ada pengecualian. Sebab jika diperbolehkan mengadakan acara atau perlombaan, menurutnya akan menimbulkan kerumunan ditengah penerapan PPKM level 3.
“Tidak ada pengecualian, untuk upacara detik-detik kemerdekaan saja diperingati secara virtual. kalau kegiatannya virtual boleh saja, tapi selain itu dilarang,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan sudah menghimbau kepada Camat, Lurah, hingga RT dan RW se Tanjungpinang untuk mesosialisasikan kepada warganya, untuk tidak membuat perlombaan 17 Agustus.
“Seandainya ada perayaan itu, nanti dibubarkan oleh petugas Satpol PP dan lihak terkait, karena memang sudah dilarang,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post