DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, musnahkan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3,8 Kg, pada Jum’at (13/8/2021). Sabu ini berasal dari barang rampasan perkara narkotika, sejak Desember 2020 hingga Juli 2021.
Sebelum dimusnahkan, pihak Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan test terhadap sabu tersebut, menggunakan Narkotes.
Kepala Kejari Tanjungpinang, I Wayan Riana mengatakan pihaknya juga memusnahkan sejumlah obat-obat terlarang lainnya, seperti 2,6 gram ganja, 29,11 (97 butir) pil ekstasi dan 1,91 gram (9 butir) pisikotoprika.
“Barang bukti narkotika dari 29 perkara ini, dimusnahkan dengan cara dibelender hingga lalu direbus, agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar I Wayan usai memusnahkan BB di halaman Kantor Kejari Bintan.
Kemudian, kata dia Kejari Bintan juga memusnahkan BB jenis alat elektronik, seperti 33 unit hendhpon, mesin cuci dan lain lain.
I Wayan mengakui, semua BB yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan 55 perkara yang sudah dinyatakan ingkrah.
“Ada 54 perkara, dari narkotika hingga pencurian. 33 unit hendphon, mesin cuci, pakaian perkara pencabulan, jangkar kapal perkara pencurian, akan kita potong dan bakar. Setelah itu baru ditanam,” tutup I Wayan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post