Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Berikut Pertimbangan Hakim Beri Vonis Ringan Rini Pratiwi

by harry kurniadi
13 Agustus 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
329
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang vonis Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, f : Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rini Pratiwi dengan pidana denda senilai Rp 5 juta.

Hukuman Rini Pratiwi yang tersandung kasus penggunaan gelar palsu itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, pada Kamis (12/8/2021)

Dalam sidang tersebut, Boy membacakan hal-hal yang memberatkan hingga pertimbangan hukuman, yang diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang itu.

Dirinya menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dalam menjalani sidang dan belum pernah dihukum.

“Menimbang, hal hal yang meringankan dan memberatkan tersebut diatas, dihubungkan dengan hukuman pidana di Indonesia, bukan merupakan hukuman  pembalasan,” ujar Boy membacakan putusan.

Kata dia, perbuatan terdakwa Rini Pratiwi tidak merugikan orang lain, dan menimbang terdakwa merupakan orangtua tunggal dan memiliki anak.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Tidak merugikan banyak orang lain. merupkan orangtua tunggal memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang otang tua. Memperhatikan juga ancaman hukuman berupa alternatif atau denda, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, tetapi hukuman yang pantas adalah hukuman pidana denda,” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim itu menegaskan, bahwa terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman yang setimpal, yakni pidana denda senilai Rp 5 Juta subsider 1 bulan,” tegas Boy.

Dengan putusan vonis denda Rp. 5 Juta tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andiriansyah masih memikirkan untuk melakukan banding.

Diketahui, JPU Andiriansyah menuntut Rini Pratiwi dengan hukuman 1 Tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta, dan subsider dengan 6 bulan kurungan penjara.

“Rini pratiwi tidak menggunakan gelar yang sudah diberikan universitasnya. Yang seharusnya MM, terdakwa menggunakan MM, Pd,” pada Selasa (13/7/2021) yang lalu.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: PN TanjungpinangRini Pratiwisidang rini pratiwisidang vonis
SendShare421Tweet263
Previous Post

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 3,8 Kg Sabu

Next Post

Rahma Serahkan Bantuan Dari FKM dan PCNU Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Ketua PCNU Tanjungpinang, Juramadi Esram saat menyerahkan bantuan kepada masyarakat, f: ist

Rahma Serahkan Bantuan Dari FKM dan PCNU Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Walikota bersama EGM Angkasa Pura II Tanjungpinang melakukan pemotongan pita tanda serah terima rumah yang sudah direnovasi melalui program CSR Angkasa Pura, f : Alam/detak.media

Rahma Apresiasi Program Bantuan CSR Angkasa Pura ll Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Suasana pada saat melakukan razia masker

Pemko Tanjungpinang Gencar Lakukan Razia Masker : Hari Ini di Dua Lokasi

9 Oktober 2020
Dua Pria Terekam CCTV Mencuri Besi Penutup Selokan di Gang Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah, foto: screenshot video viral di medsos

Aksi Dua Pria Curi Besi Penutup Selokan Terekam CCTV di Tanjungpinang

8 November 2023
Pelaku YA usai Diamankan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: ist/Humas Polresta Tanjungpinang

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang

9 Mei 2023
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menerima bantual Alkes dari PKK Kepri, f : ist

Rudenim Tanjungpinang Terima Bantuan Alkes Dari PKK Kepri

5 Agustus 2021
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive