Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Advokat Muda Medan dan Tanjungpinang Bersyukur Kliaennya Divonis Denda Rp 5 Juta

by harry kurniadi
13 Agustus 2021
in Tanjungpinang
334
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim Penasehat Hukum Rini Pratiwi, f : ist

DM – Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus penggunaan gelar akademik palsu, Rini Pratiwi bersyukur. Sebab, kliennya divonis denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Salah seorang Penasehat Hukum Rini Pratiwi, Fahmi Amrico mengatakan bahwa Advokat Muda Medan dan Tanjungpinang, merasa senang dan bersyukur terhadap vonis yang dbacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, pada Kamis (12/8/2021).

“Sebagaimana agenda sidang yang telah lewat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klien kami 1 tahun Penjara dan denda Rp. 100.000.000,- juta subsidare 6 bulan,” ujar Fahmi.

Selaku Tim Pesehat Hukum Rini Pratiwi, yang terdiri dari Muhammad Ridwan Lubis, Fahmi Amrico, Tengku Mabar Ali, Reza Nurul Ichsan, dan Jan Wahyu Al Haadi, dirinya mengakui yakin bahwa perbuatan kliennya bukan tindakan pidana.

“Terhadap penggunaan Gelar tersebut bukanlah suatu hal tindak pidana, melainkan perbuatan yang memang benar ketidaktahuannya dalam penggunaan gelar tersebut, dari awal kami sudah yakin terhadap perkara ini dari awal hingga putusan hari ini adanya segelintir agak dipaksakan atau adanya Unsur politik,” ungkpanya.

Kata dia, Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, sudah membuat pihaknya senang.

“Putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim bersalah secara sah dan meyakinkan dengan pidana denda Rp. 5.000.000,00 jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan dengan putusan ini sebagai penasehat hukum dari terdakwa sudah merasa senang dengan putusan tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menegaskan bahwa terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman yang setimpal, yakni pidana denda senilai Rp 5 Juta subsider 1 bulan,” tegas Boy.

Dengan putusan vonis denda Rp. 5 Juta tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andiriansyah masih memikirkan untuk melakukan banding.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: AdvokatPN TanjungpinangRini Pratiwisidang rini pratiwi
SendShare437Tweet273
Previous Post

Bupati Bintan Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Berikut Tanggapan Ansar Ahmad

Next Post

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 3,8 Kg Sabu

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Pemusnahan barang bukti di Kejari Bintan, f : mael/detak.media

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 3,8 Kg Sabu

Suasana sidang vonis Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, f : Mael/detak.media

Berikut Pertimbangan Hakim Beri Vonis Ringan Rini Pratiwi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono yang merupakan Inisiator ASPEC, f : mael/detak.media

Hibur Warga Isoman di Tanjungpinang, ASPEC Adakan Konser Musik Virtual Sabtu Depan

5 Agustus 2021
Presiden Jokowi meresmikan Tzu Chi Hospital, di PIK, Jakarta, Rabu (14/06/2023) siang. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

14 Juni 2023

Anggota DPRD Natuna Azi, Kunjungi Kecamatan Pultibar

3 Oktober 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive