DM – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, menegaskan aturan syarat perjalanan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tidak berbeda dengan level 4.
Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin mengatakan rapid test antigen masih menjadi syarat, bagi calon penumpang untuk melakukan perjalanan melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Masih tetap antigen, karena instruksi Menteri Dalam Negeri antigen masih digunakan untuk perjalanan laut,” ujar Agus Jamaludin, Rabu (11/8/2021).
Menurut Agus, wajib tes antigen tersebut sangat perlu dilakukan, dengan tujuan mencegah warga bepergian untuk urusan yang tidak mendesak.
“Kecuali angka COVID sudah jauh turun, bisa saja ada perubahan. Kalau saat ini saya kira perlu supaya orang tidak bepergian yang tidak penting,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Rahma juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 PPKM Level 3 di Tanjungpinang tertanggal 10 Agustus 2021 juga yang mengatur tentang syarat perjalanan laut.
Dalam SE itu menyebutkan wajib menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19, minimal telah melaksanakan dosis pertama dan menunjukkan bukti surat antigen dengan hasil negatif.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post