DM – Seorang wanita berinisial LA di Tanjungpinang, nekat menjadi pengedar sabu diwilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
LA ditangkap Tim Satresnarkoba pada Minggu (1/8/2021) malam, di Kosnya yang terletak di Jalan Kasra, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan penangkapan terhadap LA berawal dari pria berinisial R. Kata dia, R kedapatan memiliki sabu dan ditangkap di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) Tanjungpinang.
“Berawal dari laporan masyarakat, ada pria yang menguasai narkoba, saat kita menyelidiki dan menangkap di Jalan Kijang Lama, pria tersebut berinisial R,” ujar AKP Ronny, Rabu (4/8/2021).
Dari tangan R, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 0,32 gram narkoba jenis sabu. Setelah R dintrogasi, AKP Ronny menerangkan bahwa R mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial LA.
“Setelah kita introgasi, R mengaku mendapat barang itu dari LA yang berada di Jalan Sakera, Kelurahan Tanjungng Ayun Sakti,” ungkapnya.
Kemudian Polisipun melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap LA dikosnya. Dari tangan LA, kata Ronny pihaknya berhasil mendapatkan 3 paket sabu dengan berat 1,34 gram, dan seperangkat alat hisab sabu (bong) didalam kotak kacamata milik LA.
“LA juga mengaku memberikan sabu tersebut kepada R. Diduga R sebagai kurir dan LA diduga berperan sebagai pengedar. Saat ditest urine LA negatif narkoba, sedangkan R positif,” kata Ronny.
Ronny menerangkan, bahwa LA sempat mengaku bahwa akan ada seseorang BA yang mengantar sabu ke kosnya. Dari situ, Polisi berhasil menangkap BA di kediaman LA.
Saat BA dintrogasi, kata AKP Ronny pelaku tersebut mengaku mendapatkan tugas dari F, untuk mengantarkan sabu seberat 0,9 gram tersebut ke LA.
“BA menempelkan sabu 0,9 gram tersebut di Rexona saset. Dan mengakui akan mengantarkan barang tersebut ke LA dan ditugaskan oleh F. F saat ini masih DPO,” terangnya.
Dirinya menegaskan, bahwa R sudah menjadi kurir sabu sebanyak 6 kali, dan diberikan imbalan oleh LA senilai Rp 50 ribu perkali antar.
“Pelaku yang ditangkap ini terancam Pasal 114 dan atau Pasal 112, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kuurungan penjara,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post