DM – Terdakwa kaasus pencabulan terhadap anak kandung, Heriyono (42) divonis hukuman 15 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hukuman ini, sesuai hasil sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra di PN Tanjungpinang, pada Rabu (4/8/2021).
Dalam amar sidangnya, Boy menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah, lantaran sudah mencabuli anak kandungnya sendiri, yang berumur 14 tahun.
Kata dia, terdakwa melanggar pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtu. Dan Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Boy.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Heriyono yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Try Yanuarti Sembiring yang digantikan oleh Yustus, turut menyatakan pikir-pikir. Sebab, dalam sidang tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, kejadian pencabulan terjadi sebanyak 4 kali. Pertama kali terjadi di bulan November 2020, disemak-semak belakang kolam tepatnya Didesa Pengujan Kabupaten Bintan pada malam hari.
Kemudian, selanjutnya terdakwa melakukan pencabulan berselang satu minggu ditempat yang sama. Ketiga dibulan Desember 2020 dan keempat pada bulan Januari 2021 dirumah terdakwa di Kabupaten Bintan, pada saat korban tertidur diruang televisi.
Pada saat terdakwa ingin mencabuli yang kelima kalinya, tepatnya pada tanggal 22 Februari 2021, aksi terdakwa itu diketahui ibu korban yang tidak lain adalah istri dari terdakwa. Istri dari terdakwa langsung melaporkan ke Mapolres Bintan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post