DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menuntut 3 tahun kurungan penjara, terhadap terdakwa Shaiful Hartono yang terjerat kasus pencurian emas di Tanjungpinang, Kepri.
Hal ini, sesuai dengan putusan yang dibacakan JPU Zaldi Akri, pada Senin (2/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam amar sidang, Zaldi menegaskan terdakwa Shaiful terbukti bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5E Junto Pasal 64 ayat 1.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut 3 tahun kurungan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dilakukan,” ujar Zaldi dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggalanton.
Zaldi menyampaikan, terdakwa Shaiful Hartono alias iful merupakan seorang mantan karyawan toko emas Deni Permata, yang terletak di Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang.
Kata dia, terdakwa telah menggelapkan 11 cincin emas milik toko emas Deni Permata dan sudah merugikan pemlik, yang merupakan mantan atasannya senilai Rp 23,7 juta.
“Awalnya terdakwa adalah karyawan di Toko Emas milik saksi Deni Kurniawan, Terdakwa mulai bekerja di Toko Emas pada Juni 2020, setelah itu pada hari Senin (19/4/2021) melancarkan aksinya, dengan memasuki toko emas tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah di persiapkannya,” ungkap Zaldi.
Setelah semua pintu berhasil dibuka dengan kunci duplikat, Zaldi menerangkan Iful masuk kedalam Toko Emas tersebut dan membuka brankas dengan menggunakan PIN .
“Setelah itu Rak-rak tempat emas tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa, dari dalam Brankas tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil Emas yang ada dirak-rak tersebut berupa 11 ( sebelas ) Buah Cincin Emas 22 Karat, 1 ( satu ) buah kalung Polos Emas 22 Karat, 2 ( dua ) buah Gelang Rantai Tangan Emas 22 Karat, 3 ( tiga ) buah Liontin emas 22 Karat, 2 ( dua ) buah Anting-anting Emas 22 Karat,” kata dia.
Selanjutnya, terdakwa mengakui telah melakukan Pencurian didalam Toko Emas tersebut sebanyak 3 kali, dan pencurian yang ketiga ini Terdakwa dapat ditangkap.
“Saksi Deni Kurniawan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil emasnya yang disimpan didalam Brankas didalam Tokonya,” tukas Zaldi.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan angenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post