DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 8 bulan kurungan penajara, kepada terdakwa Wira Darmawan yang tersandung kasus pencurian emas seberat 114 gram di Kota Tanjungpinang, Kepri.
Hal ini berdasarakan hasil sidang dengan agenda pembacaan putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Angga Lanton, di PN Tanjungpinang pada Rabu (28/7/2021).
Dalam amar sidang, Ketua Mejelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Wira Darmawan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Terdakwa Wira Darmawan terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 374 KUHP dengan hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Angga Lanton.
Dirinya menjelaskan, bahwa pada Febuari 2021 di Toko Emas Deni Permata Jalan Gambir nomor 19 Pasar Baru Tanjungpinang terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil dan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain.
Barang tersebut, kata dia berupa 114 gram emas yang terdiri dari cincin, gelang dan perhiasan lainnya. Terdakwa juga merupakan pegawai di toko emas tersebut.
“Terdakwa bertugas untuk membersihkan toko, menyusun emas dari dalam brankas ke dalam etalase toko, serta membuka dan menutup Toko Emas tersebut,” tutupnya.
Namun, putusan 20 bulan penjara tersebut berbeda jauh dari tuntuntan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati. JPU menuntut terdakwa agar dihukum 2 Tahun 6 bulan kurungan penjara.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post