DM – Terdakwa kasus penggunaan gelar palsu, Rini Pratiwi menangis saat melakukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (21/7/2021).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang itu, mengakui ada hal yang tidak masuk akal, selama jalannya persidangan. Bahkan, Rini menduga adanya unsur politis yang kuat, soal perkara yang saat ini dirinya jalani.
“Ada beberapa hal yang membuat saya pelik, dan perkara saya ini ada unsur politis yang kuat. Melalui saksi yang dihadirkan dalam sidang, pelapor mendapatkan bukti dari mantan pengurus DPC PKB Tanjungpinang, bernama Ikhsan,” ujarnya kepada majelis hakim dalam sidang pembelaan di PN Tanjungpinang.
Dirinya menerangkan, bahwa PMII Kepri melaporkan Rini Pratiwi ke Polisi, usai dia (Rini) sudah dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungpinang terpilih.
Saat terdakwa Rini mendafatar sebagai Calon Legislatif (Caleg) Tanjungpinang Tahun 2019-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sempat meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU, jika ada info menemukan data Caleg yang tidak sesuai.
“3 hari selama proses berlangsung tidak ada satupun dari pihak mana pun termasuk pihak PMII, yang protes soal data pribadi saya, tetapi setelah saya menjadi DPRD terpilih, isu ini mencuak. Dan beberapa bulan dilantik saya dilaporkan PMII kepada Polisi yang mana saya tidak pernah mengenal pelapor,” ungkap Rini Pratiwi.
Setelah menjadi anggota DPRD, kata Rini seharusnya dirinya dapat melakukan banyak hal untuk masyarakat Tanjungpinang. Namun, disebabkan perkara gelar akedemik palsu itu, pekerjaan hingga batin Rini terganggu.
“Jujur yang mulia, dan sulit bagi saya untuk menjalani ini, perkara ini berdampak berat bagi saya dan keluarga saya. Sebab, bapak saya terkena serangan jantung, pada September 2020. Tepatnya saat saya dinyatakan tersangka oleh Polres Tanjungpinang,” sebut Rini sambil menangis dalam persidangan.
Sambil menangis Rini menyatakan menyesal, lantaran keliru dalam menggunakan gelar akademik. Dan dirinya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Itu tejadi atas ketidak tahuan saya. Karena memang pada ijazaah saya tidak diberikan contoh. Atas perkara ini saya tau gelar yang harus digunakan adalah MM bukan M.MPd. dan saya tidak gunakan gelar yang salah itu lagi,” tukasnya.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra, Hakim Anggota Risbarita Manururung dan Sakral Ritonga, memutuskan sidang perkara gelar palsu yang dilakukan oleh Rini Pratiwi itu dilanjitkan pada Rabu (28/7/2021) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa terkait pembelaan terdakwa.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post