DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri soroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, soal Yudi Ramdani yang menjadi terdakwa tunggal, dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.
Wakil Kepala Kejati Kepri, Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menuntaskan semua kasus. Kata dia, soal kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah baru kepada Kejari Tanjungpinang.
“Kita tidak pernah tebang pilih dalam menangani semua perkara. Jika memang ada orang yang seharusnya diminta pertanggungjawaban, tetapi tidak dijadikan tersangka, beritahu kami baik linsan maupun tertulis,” ujar Patris saat konfrensi pers di Kejati Kepri, Rabu (21/7/2021).
Dirinya mengakui, ada fakta baru yang timbul dalam sidang kasus korupsi BPHTB Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kata dia, fakta tersebut merupakan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu.
“Dalam sidang ternyata muncul fakta baru, ada keterlibatan pihak lain. Jadi kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah baru kepada Kejari Tanjungpinang,” ungkapnya.
Patris menduga, ada oknum penyidik yang bermain-main saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan soal kasus BPHTB tersebut. Sehingga, sambung dia oknum tersebut tidak menggali lebih dalam soal keterlibatan pihak lain.
“Mungkin dalam penyidikan, ada fakta yang tidak dibuka saksi, atau mungkin ada oknum yang bermain-bermain saat pemeriksaan, tidak menggali keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, menuntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta kepada terdakwa BPHTB, Yudi Ramdani.
Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang itu dituntut bersalah, terkait kasus Korupsi Rp 3 Miliar dari BPHTB di BP2RD setempat.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yudi Ramdani, di PN Tanjungpinang pada, Rabu (7/7/2021). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djauhar.
Dalam amar sidang tersebut, JPU, Sari Lubis menyatakan terdakwa Yudi Ramdani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Terdakwa dituntut 8 Tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Denda bisa digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara,” ujar JPU Sari Lubis saat membacakan tuntutan Yudi Ramdani.
Selain itu, terdakwa Yudi Ramdani ini juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 3.3 Miliar, dengan subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Sementara sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Yudi Ramdani, akan digelar pada Rabu (14/7/2021) mendatang.
Sebelumnya, dalam sidang keterangan terdakwa yang digelar pada Rabu (30/6/2021) yang lalu, Yudi Ramdani mengakui hanya menyelewengkan sekitar 20 an Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pembayaran pajak BPHTB dari staf Notaris Sudi SH, Yudo Asmoro dalam kasus korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Yudi Ramdani turut membantah keterangan saksi Yudo yang menyebut, menyerahkan seluruh uang pembayaran setoran pajak dari 192 SSPD Tahun 2018 dan 97 SSPD Tahun 2019.
“Saya akhirnya hanya menyelewengkan sekitar 20 an SSPD, bukan 192 SSPD dari tahun 2018 sampai 2019,” ungkap Yudi Ramdani
Dirinya menyebut, hanya menerima sejumlah uang dari Yudo, sebagai imbalan atas pengurusan SSPD atau biasanya disebut sebagai uang kopi.
“Setiap menerima berkas, Yudo memberi uang kopi sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jika ditotalkan yang diberikan selama ini Rp 10 sampai Rp 15 juta saja,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post