DM – Puluhan pengendara dari Tanjungpinang, yang hendak liburan idul adha Tahun 2021 ke Kabupaten Bintan, dicegat petugas pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, di Jalan WR Supratman KM 16 Kota Tanjungpinang, pada Selasa (20/7/2021).
Perwira Pengendali (Padal) Polres Tanjungpinang, Ipda Young Risa mengatakan pihaknya memperketat penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, saat lebaran idul adha Tahun 2021 hari ini.
Pengetatan itu, kata dia mengingat di Kabupaten Bintan memiliki sejumlah tempat objek wisata, seperti pantai dan tempat hiburan lainnya.
“Kita pantau sampai siang hari ini, warga yang melintas diperbatasan ini tidak terlalu ramai, seperti hari pertama penerapan PPKM darurat,” ujar Young.
Dirinya menegaskan, para pengendara yang ingin keluar dan masuk ke Kota Tanjungpinang, wajib menunjukan KTP, surat tugas yang dalam sektor kritikal dan esensial, hingga sertifikat vaksinasi covid-19.
“Tetapi kalau mereka tidak termasuk kategori itu (kritikal dan esensial) serta untuk kepentingan pribadi dan tidak urgen, kita suruh kembali putar balik,” tegasnya.
Selain itu, kata Young tidak diperbolehkan juga melintasi pos penyekatan, bagi masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang untuk silahturahmi saat lebaran idul adha.
Young merinci, setidaknya ada puluhan kendaraan yang diarahkan untuk putat balik, lantaran tidak termasuk dalam sektor kritikal dan esensial.
“Tetapi berkebun untuk kepentingan umum seperti sayur-mayur, perternaka dan memiliki keterangan RT RW dan menunjukan kartu vaksin kita persilahkan lewat,” tukasnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post