DM – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, melarang klinik dan apotek diwilayah setempat untuk menjual alat rapid antigen secara ketengan kepada masyarakat.
Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap klinik yang menjual alat rapid test antigen mandiri, senilai Rp 60 hinga Rp 70 ribu.
“Dua hari lalu kita menumpulkan seluruh klinik dan lab yang menjual test antigen kepada masyarakat, dengan test mandiri. Kami tegur, dan tidak menganjurkan menjual, itu yang dijual mereka perbuah Rp 60 hingga Rp 70 ribu,” ujar Surjadi, Jum’at (16/7/2021).
Surjadi mengklaim, bahwa alat rapid antigen senilai Rp 70 ribu tersebut tidak akurat. Bahkan, kata dia masyarakat yang ingin melakukan test mandiri, belum tentu mempunyai kemampuan untuk SWAB di bagian rongga hidung.
“Karena itu tidak akurat, kemudian belum tentu masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan SWAB di rongga hidung dan tenggorokan,” ungkapnya.
Dirinya juga menilai, dengan adanya penjualan rapid antigen murah tersebut dapat mengganggu proses trecing covid-19. Sebab, masyarakat yang sudah dinyatakan positif, bisa saja mengklaim negatif, dengan membeli rapid antigen secara mandiri.
“Karena yang biasanya membeli secara ketengan itu, yang dinyatakan positif. Dengan membeli rapid antigen tersebut, bisa saja menjadikan yang bersangkutan negatif,” sebutnya.
Surjadi menegaskan, bahwa apotek yang sering menjual alat rapid antigen mandiri kepada masyarakat adalah Kimia Farma. Namun, kata dia pihak Pemerintah Kota (Pemko) sudah memberi teguran dan melarang.
“Yang sampai ke kami, Kimia Farma yang menjual secara mandiri, tapi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menegur untuk melarang penjualan alat test Covid-19 tersebut,” tegasnya
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiyana menambahkan Kimia Farma akan diberikan sanksi berupa penutupan, jika masih bandel menjual alat rapid antigen mandiri.
“Sanksi ya tutup lah, kalau sudah diberikan teguran, dan masih menjual, itu kewenangan Kota untuk menutup apotek tersebut,” ujar Tjetjep saat zoom meeting.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post