DM – Sebanyak dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, seruduk pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat perbatasan Tanjungpinang-Bintan di KM 14 Tanjungpinang, pada Kamis (15/7/2021).
Anggota DPRD Bintan itu adalah Tarmizi dan Hasriawadi alias Gentong. Kedua orang itu, tidak terima soal warga (Bintan) yang ingin ke Kota Tanjungpinang, diwajibkan untuk menjalani rapid antigen berbayar.
“Masyarakat kita (Bintan) sangat dirugikan dengan kebijakan Walikota Tanjungpinang ini. Warga kita yang hanya menjual hasil tani ke Tanjungpinang, terpaksa harus mengeluarkan uang Rp 150 ribu untuk membayar antigen,” ujar Gentong kepada petugas kesehatan kimia farma.
Dirinya juga meminta petugas kimia farma untuk menunjukan surat tugas mengadakan pelayanan rapid antigen. Namun, petugas tersebut tidak memilikinya.
Hal itu membuat Gentong semakin berang. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bintan selalu menerima para masyarakat Tanjungpinang untuk masuk kewilayahnya.
“Sedangkan warga Tanjungpinang yang masuk ke Bintan tidak harus rapid antigen, apalagi ASN nya. Saya minta mana surat tugasnya, engga adakan? ini namanya ada unsur punglinya,” tegasnya
Bahkan, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Perpat Bintan itu meminta pihak pelayanan antigen berbayar, untuk tidak melayani terlebih dahulu.
Sebab, kata dia dirinya akan bertemu dan membahas soal antigen berbayar bersama Walikota Tanjungpinang, Rahma.
“Ini jangan dianukan dulu (antigen), kalau masih ambil ya kami proses. Setiap petugas memang ada tugasnya, tapi kalian ada surat tugasnya tidak?,” ketusnya.
Hingga berita ini dirilis, dua anggota DPRD Bintan itu masih berada dan memantau pelayanan rapid antigen berbayar di Pos Penyekatan tersebut.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post