DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menuntut 1 tahun penjara kepada terdakwa Rini Pratiwi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungping itu dituntut bersalah soal kasus penggunaan gelar akedemik palsu.
Tuntutan Rini Pratiwi ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang pada, Selasa (13/7/2021).
JPU dari Kejari Tanjungpinang, Andiriansyah menyampaikan bahwa terdakwa Rini Pratiwi terbukti melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasionl.
“Terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasionl. Dan dihukum 1 Tahun penjara,” ujar JPU Andri kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Selain hukuman penjara, terdakwa Rini Pratiwi juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta, dan jika tidak membayar akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan penjara.
“Rini pratiwi tidak menggunakan gelar yang sudah diberikan universitasnya. Yang seharusnya MM, terdakwa menggunakan MM, Pd,” ungkapnya.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Rini Pratiwi, Fahmi akan melakukan pembelaan pada Rabu (21/7/2021) mendatang.
“Sidang lanjutan agenda pembelaan akan dilakukan Rabu pekan depan, 21 Juli 2021,” tukas Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Sebelumnya, Sidang terdakwa penggunaan gelar palsu Rini Pratiwi dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Tanjungpinang, dan dijadwalkan pada Rabu (30/6/2021) kemarin juga sempat ditunda hingga hari ini depan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang menjadi terdakwa kasus penggunaan gelar palsu, beberkan alasan menggunakan gelar MM.Pd dalam sidang.
Dalam ungkapan Rini Pratiwi kepada Majelis Hakim, PN Tanjungpinang, pada selasa (22/6/2021) yang lalu, mengakui tidak mengetahui bahwa gelar yang seharusnya digunakan usai melakukan pendidikan S2 adalah M. M bukan MM.Pd.
Selain itu, dirinya menggunakan gelar MM.Pd tersebut lantaran konsentrasi Magister Manajemennya adalah Pendidikan, dan rekannya juga menggunakan gelar yang sama.
“Saya gunakan MM.Pd dari selesai pasca sarjana, pihak kampus juga tidak menyampaikan, singkatan gelar yang harus digunakan adalah M.M., bagi saya juga gelar M.M digunakan jurusan akutansi atau ekonomi. Karena konsentrasi saya pendidikan jadi saya tambah Pd dibelakang MM,” ujar Rini Pratiwi dalam sidang.
Setelah dilaporkan pada Febuari 2020 yang lalu, Rini menyebut bahwa dirinya melakukan konfirmasi gelar ke kampus Kejuangan 45. Setelah itu, pada Maret 2020 Rini baru mengatahui gelar yang seharusnya dia gunakan adalah M.M, bukan MM.Pd.
“Setelah konfirmasi, baru saya tahu gelar yang digunakan M.M, didalam ijazah juga tidak disebutin singkatan gelar. Sebelum saya konfirmasi, saya tidak tau gelar yang seharusnya digunakan,” ungkapnya.
Rini juga menuturkan, dirinya menggunakan MM.Pd untuk mendaftar ke KPU sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Tanjungpinang Tahun 2018 lalu.
“Selain daftar Caleg, saya juga menggunakan gelar MM.Pd untuk mendaftar sebagai dosen di STAIMU Tanjungpinang Tahun 2015 yang lalu. Saat itu juga tidak mengetahui gelar yang seharusnya adalah M.M,” tuturnya.
Saat ini, dirinya menegaskan semua singkatan gelar yang digunakan sudah digantikaan dengan M.M, tidak MM.Pd lagi. Termasuk, kata Rini gelarnya yang saat ini menjabat di DPRD Tanjungpinang.
“Sudah digantikan di DPRD yang mulia, namun gelar saya yang terdafatr di LLDIKTI sebagai dosen di STAIMU belum diganti. Sebelumnya juga sudah saya konfirmasi dan minta digantikan menjadi M.M, namun belum diganti,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post