DM – Petugas pos penyekatan di Perbatasan Kota Tanjungpinang-Bintan, mendapati seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan, yang belum divaksinasi Covid-19.
Lantaran belum dan tidak memiliki sertifikat vaksinasi, warga Tanjungpinang yang merupakan ASN di Bintan itu dilarang Polisi untuk melewati penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dan terpaksa membatalkan niatnya untuk bekerja.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin saat mengatur proses penyekatan di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Kata dia tidak hanya ASN, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin juga dilarang keluar dari Tanjungpinang.
“Tadi ada satu pegawai Bintan, tinggal di Tanjungpinang. Dia tidak ada sertifikat vaksin, jadi kami suruh putar balik,” ujar Syafrudin, Senin (12/7/2021).
Selain itu, kata AKP Syafrudin sempat ada ASN Bintan yang memancing emosi petugas. Dengan tidak menunjukan surat vakasin, namun mengakui sudah menjalani vaksinasi.
“Setelah kita tanyakan, baru dikeluarkan, kita tanya baik baik, tapi dia terbelit belit, kalau sertifikatnya ada di Hendhphon ya tunjukan aja. Kan dia pegawai, harus wajib vaksin,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, sebenarnya syarat untuk memasuki Kota Tanjungpinang wajib memiliki surat negatif rapid antigen dan sertifikat vaksinasi. Namun, untuk hari ini hanya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi saja.
Menurut AKP Syafrudin, hasil rapat bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak sepenuhnya diterapkan dalam pemberlakuan penyekatan. Pasalnya, petugas kesehatan dari Tanjungpinang tidak melakukan test antigen terhadap pengendara yang ingin keluar masuk Tanjungpinang.
“Hasil rapat itu, Dinas Kesehatan Tanjungpinang harus menyediakan rapid antigen bagi pengendara dan standbay di posko. Tapi tidak ada mereka disini, itu yang kami sesalkan,” ujarnya kecewa.
Untuk diketahui, PPKM darurat akan berlangsung hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, dan sudah dimulai sejak Pukul 10.00 WIB.H
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post