DM – Bagi calon penumpang yang ingin berangkat keluar kota melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, diwajibkan ada sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin. Kata dia, peraturan itu diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan Gubernur Kepri.
“Dimulai hari ini, kan udah dicabut syarat GeNose dengan aturan PPPKM yang dikeluarkan Gubernur. Jadi orang yang ingin bepergian harus menunjukan bukti (sertifikat) vaksin,” ujar Agus, Sabtu (10/7/2021).
Namun, kata Agus untuk hari ini, pemberlakuan wajib menunjukan bukti vaksin tidak sepenuhnya diterapkan, masyarakat setempat yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 masih diberikan toleransi untuk menggunakan test GeNose.
Sementara untuk Minggu (11/7/2021) besok, dirinya menegaskan kemungkinan besar para masyarakat yang ingin berangkat melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang, wajib menunjukan bukti sudah menjalani vaksinasi.
“Rencana sore akan rapat lagi bersama Dinkes, agar besok betul-betul diterapkan,” tuturnya.
Menurut Agus, jika ada masyarakat yang hari ini menggunakan sertivikat vaksin sebagai syarat berangkat, maka itu dinilai lebih bagus.
“Kalau ada ya bagus, artinya masyarakat sudah ada kesadaran untuk melindungi tubuhnya dari paparan covid-19. Yang jelas hari ini masih transisi, masih belum diterapkan sepenuhnya,” kata Agus.
Nantinya, sambung Agus sertifikat vaksin boleh digunakan sebagai syarat pelayaran disemua daerah, baik antar Pulau maupun antar Provinsi.
“Berlaku semua pelayaran,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post