DM – Panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) II Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), ternyata tidak mengantongi izin dari pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, soal mengadakan kegiatan tersebut.
Lantaran tidak mengntongi izin, kegiatan Muswil II BKMT se Kepri itu terpaksa dibubarkan tim Satgas Covid-19.
Ketua Panitia Muswil II BKMT Kepri, Ninai mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepolisian, Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meminta izin mengadakan kegiatan tersebut.
“Jadi tadi malam kita silahturahmi itu belum ada pembatalan, memang kita sudah memasukan surat untuk meminta izin kepada Kepolisian, Gugus Tugas dan Dinkes, namun tidak ada perkembangan,” ujar Ninai, Kamis (8/7/2021).
Dirinya menyebut kegiatan itu dihadiri sebanyak 36 orang, dengan rincian 24 orang peserta dan 12 orang panitia. Kata Ninai, pihaknya mau tidak mau harus mengikuti peraturan pemerintah.
“Satu gedung ini hanya 24 orang dan panitia 12 orang. Kita pagi pagi sudah dinfokan gugus tugas bahwa ini dibatalkan, kami mengikuti aturan Pemerintah, batal ya batal. Kami tidak bisa melanggar aturan itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, membubarkan kegiatan Musyawarah Wilayah II Badan Koktak Majelis Taklim (BKMT) se Kepri, pada Kamis (8/7/2021).
Kegiatan yang direncanakan dilakukan di Aula Wan Sri Beni, Kantor Gubernur Kepri itu dibubarkan pada pukul 07.49 WIB.
Bagian Pencegahan dan Kordinator Perencanaan Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Hasim membenarkan bahwa pihaknya membubarkan kegiatan Muswin II BKMT itu.
“Iya benar, tim Satgas yang bubarkan,” ujar Hasim di Aula Wan Sri Benih.
Namun, dirinya enggan menyebutkan secara jelas alasan membubarkan kegiatan itu. Kata Hasim, langkah tersebut diambil untuk mengikuti peraturan Pemerintah, soal adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Atas nama Satgas kita tutup, iya karena kita mengikuti peraturan Pemerintah yang ada,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post