DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menuntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta kepada terdakwa korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), Yudi Ramdani.
Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang itu dituntut bersalah, terkait kasus Korupsi Rp 3 Miliar dari BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.
Tuntutan ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yudi Ramdani, di PN Tanjungpinang pada, Rabu (7/7/2021). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djauhar.
Dalam amar sidang tersebut, JPU, Sari Lubis menyatakan terdakwa Yudi Ramdani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Terdakwa dituntut 8 Tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Denda bisa digantikan atau subsider dengan 3 bulan kurungan penjara,” ujar JPU Sari Lubis saat membacakan tuntutan Yudi Ramdani.
Selain itu, terdakwa Yudi Ramdani ini juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 3.3 Miliar, dengan subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Sementara sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Yudi Ramdani, akan digelar pada Rabu (14/7/2021) mendatang.
Sebelumnya, dalam sidang keterangan terdakwa yang digelar pada Rabu (30/6/2021) yang lalu, Yudi Ramdani mengakui hanya menyelewengkan sekitar 20 an Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pembayaran pajak BPHTB dari staf Notaris Sudi SH, Yudo Asmoro dalam kasus korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Yudi Ramdani turut membantah keterangan saksi Yudo yang menyebut, menyerahkan seluruh uang pembayaran setoran pajak dari 192 SSPD Tahun 2018 dan 97 SSPD Tahun 2019.
“Saya akhi hanya menyelewengkan sekitar 20 an SSPD, bukan 192 SSPD dari tahun 2018 sampai 2019,” ungkap Yudi Ramdani
Dirinya menyebut, hanya menerima sejumlah uang dari Yudo, sebagai imbalan atas pengurusan SSPD atau biasanya disebut sebagai uang kopi.
“Setiap menerima berkas, Yudo memberi uang kopi sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jika ditotalkan yang diberikan selama ini Rp 10 sampai Rp 15 juta saja,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post