DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang, mengamankan seorang warga Jakarta berinisial WH (34), soal kasus pemalsuan surat rapid tes antigen. Pemalsuan itu dilakukan WH, agar bisa melakukan perjalanan mudik ke Jakarta, melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan pelaku WH ditangkap pada Sabtu (3/7/2021) yang lalu. Kata dia, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya laporan Klinik Riski bahwa ada seorang yang diduga memalsukan surat hasil swab antigen.
Selanjutnya, Rio menerangkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi dari pihak bandara RHF Tanjungpinang ada seorang pria melampirkan surat rapid tes antigen diduga palsu sebagai syarat penerbangan dengan menggunakan pesawat Citilink.
“Anggota langsung menuju Bandara dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Rio, Selasa (6/7/2021).
Rio menyampaikan, WH melakukan pemalsuan dengan cara menscen surat rapid tes antigen yang sebelumnya ia pernah gunakan untuk syarat penerbangan.
“Dia menggunakan surat tersebut untuk kepentingan sendiri, untuk kembali ke Jakarta. Baru pertama kali ini ia lakukan. Pelaku mengaku melakukan itu karena terburu-buru dan mengejar waktu,” sebutnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, seperti surat rapid tes antigen diduga palsu, satu unit laptop dan flash disk.
“Atas perbuatannya, pelau terancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post