DM – Dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Bintan ditangkap, soal dugaan melakukan pemerasan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan.
Keduanya adalah pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang berinisial MR dan pegawai Tata Usaha Kejari Bintan berinisial BI, yang ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pada Rabu (30/6/2021) yang lalu.
Selain itu, Kejati Kepri mangamankan pihak swasta berinisial RR bersamaan dengan MR dan BI.
“Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kades di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, Jumat (2/7/2021) siang.
Agustian menerangkan, ketiga orang tersebut meminta uang kepada salah satu Kades di Bintan senilai 100 juta.
“Namun uang dipenuhi oleh Kades itu hanya Rp. 50 juta. Ketiga tersangka ini langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan,” ungkapnya.
Sebelum ditahan, kata dia ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan hasilnya negatif.
“Terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 sudah dilakukan penyitaan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post