DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, akan menyiram pengunjung kedai kopi yang masih nongkrong diatas pukul 22.00 WIB, dengan menggunakan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kebijakan itu diungkapkan langsung Walikota Tanjungpinang, Rahma. Kata dia, penyiraman itu berlaku bagi masyarakat yang masih tidak patuh, dengan berkerumun dan beraktifitas diatas pukul 22.00 WIB.
“Iya, kalau memang tidak patuh, karena Tanjungpinang hari ini bisa dikatakan sangat berbahaya,” ujar Rahma di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (1/7/2021) siang.
Rahma menegaskan kepada masyarakat Tanjungpiang, untuk mematuhi praturan dengan berhenti beraktifitas diluar rumah pada pukul 22.00 WIB.
“Saya ajak masyarakat Tannjungpinang untuk patuhi lah, sampai jam 10 malam saja beraktifitas. Karena kesehatan sangat penting ditengah wabah Covid-19,” ungkpanya.
Dirinya menerangkan, kebijakan itu dilakukan untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19. Kata Rahma, walaupun ekonomi jalan, kasus covid 19 harus melandai alias turun.
“Batas jam 10 itu sudah melewati pertimbangan yang wajar. Kalau kita tidak sama sama bergotong royong, tidak akan selesai covid-19 ini,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post