DM – Sidang terdakwa penggunaan gelar palsu Rini Pratiwi dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dan dijadwalkan pada Rabu (30/6/2021) ini ditunda hingga pekan depan.
Sidang tuntutan itu ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan tuntutan untuk terdakwa Rini Pratiwi.
“Karena ada suatu halangan, surat tuntutan belum selesai, jadi kita menunda persidangan satu pekan yang mulia,” ujar JPU, Wawan Rusmawan kepada Majelis Hakim.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang dan pihak terdakwa Rini Pratiwi, menyetujui sidang pembacaan tuntutan akan digelar Rabu pekan depan.
“Sidang tuntutan ditunda satu minggu kedepan. Pada Rabu 7 Juli 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang menjadi terdakwa kasus penggunaan gelar palsu, beberkan alasan menggunakan gelar MM.Pd dalam sidang.
Dalam ungkapan Rini Pratiwi kepada Majelis Hakim, PN Tanjungpinang, pada selasa (22/6/2021) yang lalu, mengakui tidak mengetahui bahwa gelar yang seharusnya digunakan usai melakukan pendidikan S2 adalah M. M bukan MM.Pd.
Selain itu, dirinya menggunakan gelar MM.Pd tersebut lantaran konsentrasi Magister Manajemennya adalah Pendidikan, dan rekannya juga menggunakan gelar yang sama.
“Saya gunakan MM.Pd dari selesai pasca sarjana, pihak kampus juga tidak menyampaikan, singkatan gelar yang harus digunakan adalah M.M., bagi saya juga gelar M.M digunakan jurusan akutansi atau ekonomi. Karena konsentrasi saya pendidikan jadi saya tambah Pd dibelakang MM,” ujar Rini Pratiwi dalam sidang.
Setelah dilaporkan pada Febuari 2020 yang lalu, Rini menyebut bahwa dirinya melakukan konfirmasi gelar ke kampus Kejuangan 45. Setelah itu, pada Maret 2020 Rini baru mengatahui gelar yang seharusnya dia gunakan adalah M.M, bukan MM.Pd.
“Setelah konfirmasi, baru saya tahu gelar yang digunakan M.M, didalam ijazah juga tidak disebutin singkatan gelar. Sebelum saya konfirmasi, saya tidak tau gelar yang seharusnya digunakan,” ungkapnya.
Rini juga menuturkan, dirinya menggunakan MM.Pd untuk mendaftar ke KPU sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Tanjungpinang Tahun 2018 lalu.
“Selain daftar Caleg, saya juga menggunakan gelar MM.Pd untuk mendaftar sebagai dosen di STAIMU Tanjungpinang Tahun 2015 yang lalu. Saat itu juga tidak mengetahui gelar yang seharusnya adalah M.M,” tuturnya.
Saat ini, dirinya menegaskan semua singkatan gelar yang digunakan sudah digantikaan dengan M.M, tidak MM.Pd lagi. Termasuk, kata Rini gelarnya yang saat ini menjabat di DPRD Tanjungpinang.
“Sudah digantikan di DPRD yang mulia, namun gelar saya yang terdafatr di LLDIKTI sebagai dosen di STAIMU belum diganti. Sebelumnya juga sudah saya konfirmasi dan minta digantikan menjadi M.M, namun belum diganti,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post