DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih mengusut pihak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, meskipun sudah menetapkan 12 orang tersangka dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kejati kepri melakukan pencekalan terhadap salah seorang saksi dalam kasus korupsi itu, saksi tersebut adalah Ferdy Yohanes.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan pencekalan terhadap Feredy Yohanes sudah diajukan ke Kejaksaan Agung untuk di teruskan ke Kementrian Hukum dan HAM serta Imigrasi terkait.
“Telah diajukan, namun belum ada info progresnya, nanti dikabari kalau ada perkembangannya,” ujar Jendra, Sabtu (19/6/2021).
Pencekalan tersebut, kata Jendra dilakukan agar Ferdy tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Dirinya menyebut, langkah itu diambil untuk mempermudah Kejati Kepri dalam melakukan penyelidikan keterlibatan Feredy dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.
Sebelumnya, Kejati Kepri menyita Rp 7,5 Miliar dari tangan Ferdy Yohanes, yang merupakan salah seorang saksi kasus korupsi Izin IUP-OP bauksit di Kabupaten Bintan.
Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono mengatakan Yohanes yang merupakan Dirut PT Gunung Sion tersebut, mengakui bahwa sudah menerima aliran dana soal kasus tambang bauksit ilegal di Bintan.
“Dipersidangan terungkap, bahwa yang bersangkutan menerima aliran dana korupsi itu. Yohanes menitipkan sejumlah uang ke rekening RPL Kejaksaan,” ujar Hari, Rabu (17/3/2021).
Hari menyebut, saat ini status Yohanes masih seorang saksi. Kata dia, pengusaha tersebut juga ikut serta dalam kegiatan tambang bauksit ilegal, sebagai pemilik lahan.
“Masih status saksi, dia sebagai seorang pengusaha yang mempunyai lahan, untuk digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan bauksit ilegal,” ungkapnya.
Hari juga mengatakan, keterlibatan saksi Ferdy Yohanes akan ditentukan Jaksa Penyidik Kejaksaan tinggi, setelah ada putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang kepada 12 terdakwa yang saat ini disidangkan.
“Sampai saat ini status Ferdy Yohanes masih sebagai saksi, kita menunggu putusan Hakim PN Tanjungpinang,” tambahnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post